Foto: Nanda |
"Rencananya Senin (4/3) kita akan menyampaikan undangan ke Fakultas Hukum Universitas Andalas untuk meminta pandangan dari ahli soal pidana terkait kajian awal dugaan pelanggaran tersebut," terang Koordintor Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, Zainal Abidin, Sabtu (2/3).
Dijadwalkan ahli hukum pidana Universitas Andalas akan memberikan pandangannya pada pekan depan di Kantor Bawaslu Kabupaten Padangpariaman.
"Jadwalnya kita tunggu dari pihak Fakultas Hukum Unand-nya, nanti ditunjuk siapa ahlinya yang memberikan pandangan atau penafsiran terhadap unsur-unsur pelanggarannya," ulasnya.
Bawaslu Padangpariaman, kata dia telah mengundang Wakil Bupati Padangpariaman untuk diklarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Pelapor dan saksi dan pihak terkait lainnya juga telah diklarifikasi.
"Kita sudah klarifikasi pihak terkait, nanti kita juga akan koordinasikan dengan Sentra Gakkumdu juga," pungkasnya. (Nanda)