Foto: Nanda |
Belum lengkapnya syarat formil ataupun materil laporan masyarakat, masih dapat diperbaiki atau dilengkapi pelapor selama tiga hari sejak laporan dugaan pelanggaran pemilu diterima.
"Pelapor dapat memperbaiki atau melengkapinya paling lama tiga hari sejak diterimanya laporan dari masyarakat," jelas Riswan saat membuka Rakernis penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu bersama Panwascam dan Sentra Gakkumdu Kota Pariaman di Padang, Minggu (10/3).
Riswan mengatakan apabila dalam waktu tiga hari sejak laporan diterima pelapor belum melengkapi syarat formil dan materil, Panwascam dapat menjadikan laporan tersebut sebagai informasi awal penanganan dugaan pelanggaran.
"Panwascam melakukan kajian awal terkait dugaan pelanggaran itu dalam waktu 7 hari, dan dapat diperpanjang lagi 7 hari lagi," katanya.
Menurutnya, syarat formil itu di antaranya, siapa yang berhak melapor, yakni WNI yang punya hak pilih, pemantau pemilu dan peserta pemilu. Kemudian identitas pelapor dan terlapor yang disesuaikan dengan KTP atau kartu identitas lainnya.
"Syarat formil lainnya adalah batas laporan, tidak lebih dari tujuh hari sejak peristiwa diketahui oleh pelapor," jelasnya.
Lalu, syarat materil meliputi uraian peristiwa lengkap termasuk alamatnya, kejadiannya seperti apa, di mana tempatnya, ada saksi dan barang bukti atau bukti-bukti.
"Kalau tentang peristiwa pelanggaran harus ada buktinya, baik itu foto, rekaman, video dan sebagainya," ulasnya.
Panwascam, imbuhnya dapat menangani tiga jenis pelanggaran pemilu yakni pelanggaran administrasi pemilu, jika ditemukan pelanggaran hasilnya diteruskan ke KPU. Panwascam dapat menangani dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu, jika ditemukan pelanggaran etik hasilnya diteruskan ke DKPP.
"Khusus tindak pidana pemilu, Panwascam meneruskan ke Bawaslu karena harus dibahas bersama Sentra Gakkumdu. Kewenangan Panwascam terbatas, karena Sentra Gakkumdu hanya ada di Bawaslu," pungkasnya. (Nanda)