Ketua Bawaslu Padangpariaman Anton Ishaq. Foto: Nanda |
Panwascam dibekali informasi dan pengetahuan agar lebih maksimal mengawasi tahapan rawan pelanggaran. Tahapan rawan itu antara lain masa kampanye, masa tenang dan tahapan pemugutan dan penghitungan suara.
Ketua Bawaslu Kabupaten Padangpariaman, Anton Ishaq mengatakan tahapan kampanye hingga pemungutan dan penghitungan merupakan tahapan pamungkas pemilu, sehingga rawan terjadinya kecurangan.
Pihaknya telah menginstruksikan jajaran Panwascam menajamkan mata dan menyaringkan telinga untuk menemukan pelanggaran pemilu.
"Kemungkinan terjadinya pelanggaran cukup besar pada tahapan tersebut, sehinggga pengawasan yang dilakukan harus maksimal," katanya.
Sejumlah pelanggaran pemilu rawan terjadi pada tahapan ini. Anton merinci, pada tahapan kampanye rawan terjadi kampanye diluar jadwal dan pelangggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Panwascam dengan berkoordinasi dengan PPK dan kepolisian setempat, kata dia dapat menghentikan kampanye diluar jadwal dan menertibkan APK.
"Ada kampanye yang dihentikan Panwascam, ada pula kemaren itu kegiatan di masjid yang dihentikan karena mengarah ke kampanye," kata dia.
Ia menilai kecurangan dan pelanggaran pemilu rawan terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Bentuk kerawanan kecurangan tersebut seperti penggunaan formulir C6 palsu, money politik dan penggunaan antribut kampanye di lokasi TPS.
"Ini yang perlu diawasi ketat oleh Panwascam, PPL dan Panwas TPS. Potensi rawannya ada di TPS," pungkasnya.
Komisioner Bawaslu Sumatera Barat, Vifner menyebut peluang terjadinya kecurangan pada pemilu 2019 malah makin sempit. TPS yang selama ini menjadi salah satu tempat rawan terjadinya pelanggaran, kini tidak lagi.
Sistim pelaporan formulir C1 dengan scan ke KPU Pusat membuat proses rekapitulasi sangat transparan. Peserta pemilu dan masyarakat dapat mengontrol hasil rekapitulasi yang dilakukan di TPS.
"Penghitungan cepatnya dapat dilihat di website yang dibuat KPU. Masyarakat pun bisa mengontrol," pungkasnya.(Nanda)