Foto: Nanda |
Selain melibatkan unsur Sentra Gakkumdu, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman juga melibatkan divisi penindakan pelanggaran Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dalam kegiatan fasilitasi tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, Anton Ishaq, menyebut Panwascam memiliki kewenangan melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilu.
"Panwascam juga berwenang menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Secara mandiri, Panwascam juga dapat menyampaikan rekomendasi dugaan temuan pelanggaran pidana pemilu kepada Bawaslu Kabupaten," ujarnya.
Kewenangan Panwascam hingga menyampaikan laporan dugaan pelanggaran ke Bawaslu. Hal itu, kata Anton disebabkan penanganan dugaan pelanggaran tindak pindana pemilu melibatkan Sentra Gakkumdu.
"Proses penanganannya dilakukan Bawaslu, karena Sentra Gakkumdu hanya ada di tingkat Bawaslu," ujarnya.
Dilanjutkannya, Bawaslu telah menangani 3 dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Dari tiga dugaan pelanggaran itu, dua dugaan pelanggaran berasal dari laporan masyarakat. Penanganan kedua laporan tersebut dihentikan, karena tidak memenuhi syarat formil dan materil.
Sementara satu dugaan pelanggaran pidana pemilu lainnya berasal dari pengawasan Panwascam, saat ini sedang dalam penanganan Bawaslu.
“Satu laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang sedang kita tangani berasal dari pengawasan Panwascam di Kecamatan Nan Sabaris,” pungkasnya. (Nanda)