Ketua Bawaslu Padangpariaman, Anton Ishaq. Foto: Nanda |
Ketua Bawaslu Kabupaten Padangpariaman, Anton Ishaq didampingi Koordinator Sekretariat Bawaslu, Anton Wira Tanjung usai rapat koordinasi persiapan penertiban APK di Batang Anai, Senin (4/3), mengatakan penertiban akan dilakukan berdasarkan daerah pemilihan yang ada di Kabupaten Padangpariaman.
"Penertibannya per dapil, nanti ada sekitar 4-5 hari kita melakukan penertiban di seluruh wilayah," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemetaan Bawaslu, 400 APK yang melanggar tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Padangpariaman. Sebelum penertiban dilakukan, Bawaslu terlebih dahulu menyurati pengurus parpol untuk menertiban APK masing-masing.
"Bentuk pelanggarannya adalah letak APK di luar zonasi yang ditentukan, APK tambahan yang tidak dilaporkan kepada KPU, APK dengan desain tidak resmi, APK yang terpasang di pohon. Kita surati terlebih dahulu, kita minta untuk ditertibkan secara mandiri," ulasnya.
Selain itu APK yang memajang foto kepala daerah juga bakal ditertibkan. Pasalnya, foto dengan jabatan kepala daerah dan atribut kepala daerah tidak diperbolehkan.
"Jika kebetulan kepala daerahnya adalah pimpinan parpol, tidak masalah asalkan jabatan dan foto yang dipasang pada APK adalah beratribut pengurus parpol," ulasnya
Bawaslu dan pihak terkait akan melakukan penertiban branding apk saja tapi juga branding peserta pemilu yang terpasang pada angkutan umum di wilayah Kabupaten Padangpariaman. (Nanda)
"Ini skemanya kita stasioner di terminal atai titik kumpul angkutan umumnya," lanjutnya. (Nanda)