Ratusan pedagang Pasar Pariaman hadiri sosialisasi relokasi pasar ke penampungan. Foto: OLP |
Menurut Kepala Dinas Perindagkop UKM Kota Pariaman, Gusniyetti Zaunit terdapat 100 orang pedagang atau 180 meteran listrik pada kios yang belum membayar tagihan listrik.
Tunggakan listrik kios membuat pihak PLN belum bisa melakukan pemindahan listrik dari kios Pasar Pariaman ke pasar penampungan.
Tunggakan listrik pedagang bervariasi. Ada pedagang yang belum membayar tagihan pada Maret 2019 dan ada yang belum semenjak Februari 2019.
"Informasi dari PLN ada sekitar 184 meteran yang belum dibayar. Ada belum bulan Maret 2019, ada yang dari Februari 2019," katanya, Selasa (5/3).
Pedagang paling lambat melunasi tagihan listrik paling pada 8 Maret 2019 saat dilakukannya serah terima kunci kios pasar penampungan dari Disperindagkop UKM Kota Pariaman kepada pedagang.
Relokasi pedagang ke pasar penampungan dilakukan pada 10 Maret 2019 mendatang. Pedagang memiliki tenggat waktu untuk merelokasi dagangannya hingga 12 Maret 2019.
"Tanggal 13 Maret 2019 pembongkaran pasar dimulai, April insyallah dilakukan peletakan batu pertama oleh bapak presiden," pungkasnya. (Nanda)