Ketua KPU Pariaman Abrar Aziz. Foto: Nanda |
Pensortiran surat suara melibatkan 20 orang petugas yang dimulai siang hingga sore hari yang dilalukan di Aula Kantor KPU Kota Pariaman, Selasa (26/2).
Esok, Rabu (27/2), pensortiran dilanjutkan. Pensortiran akan dimulai pagi hari, hingga sore hari. Pensortiran dilakukan berdasarkan masing-masing dapil.
Dalam pensortiran itu, sebanyak 67 lembar surat suara ditemukan dalam kondisi rusak, dalam kondisi sobek, bintik warna, terpotong, dan lembaran berlebih.
Ketua KPU Kota Pariaman, Abrar Azis mengatakan surat suara yang rusak bakal disisihkan dan dihitung. Setelah surat suara selesai disortir, jumlah surat suara yang rusak akan bakal dilaporkan ke KPU Provinsi Sumatera Barat untuk dilakukan penggantian surat suara.
"Setelah seluruh surat suara selesai disortir kita akan laporkan ke KPU Provinsi, surat suara rusak agar dilakukan pengganti," ujarnya.
Ditargetkan pensortiran selesai pada 3 Maret 2019 mendatang. Usai pensortiran dilanjutkan dengan pelipatan surat suara, Senin (4/3).
"Pelipatan surat suara pemilu kita targetkan selesai dalam waktu 10 hari," pungkasnya. (Nanda)