Pariaman - KPU Kota Pariaman melantik 6 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 16 orang Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kantor KPU Kota Pariaman di Desa Air Santok, Rabu (2/1).
Penambahan anggota PPK yang sebelumnya berjumlah 3 orang menjadi 5 orang merupakan tindaklanjut terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018.
Sementara PAW dilakukan untuk mengisi kekosongan petugas PPS yang mengundurkan diri sebagai petugas penyelenggara pemilu.
Ketua KPU Kota Pariaman, Abrar Azis menekankan agar PPK dan PPS yang baru bergabung dapat menjaga integritas sebagai penyelenggara pemilu.
Berkaitan dengan integritas, ia menekankan agar PPS memastikan Kelompok Penitia Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat TPS yang nantinya dibentuk diisi oleh petugas yang memiliki integritas tinggi.
Penekanan itu bukan tanpa sebab. Peluang kecurangan rawan terjadi pada saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS, sehingga petugas integritas dan netralitas KPPS sangat penting.
"Integritas penyelenggara pemilu adalah harga mati. Jika integritas penyelenggara tidak baik, maka berimbas terhadap hasil pemilu yang tidak baik dan pemimpin yang terpilihnya juga tidak baik," ujarnya.
Sementara itu, untuk menigkatkan sosialisasi kepada masyarakat ia menginstruksikan agar jajaran PPK dan PPS memaksimalkan media sosial masing-masing untuk mensosialisasikan informasi pemilu.
Selain sosialisasi pemilu, PPK dan PPS harus membantu KPU Kota Pariaman untuk mengklarifikasi sejumlah informasi yang salah tentang penyelenggaraan pemilu, lebih tentang isu pendataan pemilih orang gila dan meluruskan informasi tentang kotak suara dari kardus.
Isi medsosnya jangan tentang curhat terus. Maksimalkan untuk sosialisasi pemilu. Ada hal yang perlu diklarifikasi tentang pemilu, lakukan klarifikasi agar informasinya tidak simpang siur," pungkasnya. (Nanda)