Kasat Pol PP/Damkar Pariaman, Handrizal Fitri |
Pasangan ini yakni DH (26) dan ML (19). Keduanya merupakan warga Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman Timur. Keduanya diamankan dari kamar terpisah. Kamar keduanya hanya dipisahkan dinding pembatas dari kayu triplek rendah yang mudah dipanjat.
"Kamar pasangan ini terpisah, namun saat kita lakukan penggeledahan pada barang bawaan ditemukan beberapa bungkus alat konstrasepsi - sehingga agar lebih jelas - kita amankan dulu ke kantor," jelas Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, Handrizal Fitri. Ia menambahkan, rencananya Satpol PP Kota Pariaman akan memanggil orangtua pasangan muda-mudi itu.
"Jika terbukti melakukan perbuatan asusila kita terapkan Perda Tentang Trantibum dengan hukuman kurungan 3 bulan dan denda Rp5 juta," ulasnya.
Selain mengamankan pasangan muda-muda dari hotel melati, tim gabungan juga menjaring 6 orang remaja usia sekolah, 2 di antaranya remaja perempuan. Remaja tersebut diamankan saat masih keluyuran hingga dinihari menggunakan sepeda motor. (Nanda)