Pariaman - Bawaslu Sumatera Barat ingatkan kepala daerah dan pejabat daerah tidak gunakan fasilitas negara saat berkampanye.
Kordiv Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumatera Barat, Vifner mengatakan fasilitas negara yang dimaksud ialah sarana mobilitas seperti kendaraan dinas, rumah dinas, kantor telekomunikasi dan fasilitas lain yang dibiayai oleh APBD.
"Kepala daerah yang saat ini berstatus sebagai pimpinan partai politik atau calon legislatif dan tim pemenangan rawan menggunakan fasilitas daerah dalam kegiatan kampanye. Fasilitas milik negara terlarang digunakan untuk kampanye," kata dia di Padangpariaman, Sabtu (29/12).
Menurutnya, kepala daerah dan pejabat daerah diperbolehkan melakukan aktivitas kampanye. Sesuai aturan PKPU, kepala daerah yang melakukan kampanye harus mengajukan cuti diluar tanggungan negara.
"Tidak ada larangan, selama telah mengajukan cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara boleh berkampanye," ulasnya.
Dikatakannya, program seremonial pemerintah seperti peresmian bangunan dan iven tertentu, juga rawan diselipkan muatan kampanye bersifat ajakan dan dorongan masyakat memilih kandidat atau parpol tertentu.
"Salah satunya seperti pokok pikiran (pokir) anggota dewan. Program pemerintah baik fisik atau non fisik yang berasal dari pokir ini dibiayai dengan APBD, jika ada muatan kampanye oleh anggota dewan saat penyerahannya dalam acara pemerintahan, itu sudah termasuk bentuk pelanggaran," kata dia.
Sejauh ini Bawaslu Sumatera Barat belum menerima laporan atau menemukan penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye di Sumatera Barat.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Padangpariaman, Anton Ishaq mengatakan telah mensosialisasikan larangan penggunaan fasilitas daerah untuk kegiatan kampanye pemilu 2019 diwilayah Kabupaten Padangpariaman.
"Kita lakukan pencegahan melalui sosialisasi dan imbauan kepada pejabat maupun ASN lainnya. Sejauh ini kita belum menemukan pelanggaran penggunaan fasilitas negara untuk kampanye ini," pungkasnya. (Nanda)