Pariaman - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman menetapkan hasil penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP2) Pemilu tahun 2019 tingkat Kota Pariaman, Senin (10/12) di Pariaman.
Rapat yang dihadiri pimpinan dan seluruh komisioner KPU Kota Pariaman itu, menetapkan DPTHP-2 Pemilu 2019 tingkat Kota Pariaman hasil penyempurnaan sebanyak 61.523 orang pemilih, terdiri dari 30.231 orang pemilih laki-laki dan 31.292 orang pemilih perempuan
Ketua KPU Kota Pariaman, Abrar Azis mengatakan, data pemilih DPTHP2 hasil penyempurnaan berkurang jika dibandingkan DPTHP2 yang telah ditetapkan pada November 2018 silam.
"Data pemilih Kota Pariaman berkurang sebanyak 71 data pemilih. Pengurangan disebabkan adanya pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), karena adanya pemilih yang meninggal dunia dan pindah domisili keluar Kota Pariaman," kata dia.
Dikatakannya, KPU Kota Pariaman telah menerima data tambahan pemilih hasil pencermatan parpol sebanyak 85 orang data pemilih potensial. Data tersebut akan dimasukkan dalam formulir model AC untuk ditindaklanjuti dalam daftar pemilih tambahan.
"85 orang ini memiliki NIK dan terdaftar dalam Sistim Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), namun belum melakukan perekaman data KTP Elektronik. Kita mendorong agar pemilih potensial ini melakukan perekaman data KTP Elektronik sesegera mungkin," ulasnya.
Menurutnya, pergeseran jumlah data pemilih akan terus terjadi hingga dilakukannya tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Pasalnya, dalam waktu yang tidak bisa ditentukan selalu ada perubahan data pemilih karena adanya pemilih yang meninggal dan pindah keluar Kota Pariaman.
"Data pemilih ini akan terus bergeser, tapi persentasenya tidak banyak. Karena ada saja pemilih yang TMS, karena meninggal dunia atau berpindah dari Kota Pariaman. Setelah hasil penetapan ini, hasilnya akan disampaikan pada rekapitulasi dan penetapan hasil penyempurnaan DPTHP2 tingkat KPU Provinsi Sumatera Barat di Padang pada 12 Desember 2018 mendatang," pungkasnya.
Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Pariaman, Elmahmudi mengatakan penundaan penetapan DPHP2 yang direkomendasikan Bawaslu RI, menguntungkan agar proses pemutakhrian data pemilih lebih baik lagi.
Dalam pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kota Pariaman, selama dibukanya pemutakhiran data pemilih tidak terjadi pelanggaran.
"Data pemilih pemilu 2019 di Kota Pariaman mengalami perubahan, tapi pergeserannya tidak signifikan," pungkasnya. (Nanda).