Foto: Nanda |
Penghentian dilakukan setelah Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman bersama Polres Pariaman, Kodim 0308/Pariaman dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat meninjau lokasi pembukaan lahan jalan tersebut yang diduga membabat hutan manggrove yang dilindungi.
Usai kedatangan tim gabungan, alat berat yang digunakan membuka lahan dipasangi garis polisi, dan siang hari mulai dikeluarkan dari lokasi.
"Pak Walikota ingin pembukaan lahan ini dihentikan. Lokasi dikosongkan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Adrial, Senin (17/12).
Pemko Pariaman, kata dia akan melakukan pertemuan membahas permasalahan pembukaan lahan yang membabat kawasan hutan manggrove di Desa Simpang Apa.
Selain itu, pihaknya belum bisa memastikan jika lokasi yang dibuka untuk dibangun jalan merupakan kawasan hutan lindung sesuai dengan yang ada pada RTRW Kota Pariaman.
"Kita akan pastikan jika kawasan ini adalah kawasan lindung," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Simpang Apa, Hendrik mengaku tidak mengetahui pembukaan lahan untuk pembangunan jalan. Ia baru mengetahui kemaren, Minggu (16/12), setelah pembukaan lahan untuk pembangunan jalan diberitakan.
"Saya belum tahu jika ada pembukaan lahan, baru kamaren dapat informasinya dalam pemberitaan," ujarnya.
Ia mengatakan pembukaan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat berbeda dengan rencana yang disepakati pihak desa dengan Pemko Pariaman.
"Lokasi yang kami sepakati dengan Pemko Pariaman adalah menyisiri pinggiran sawah dan tidak melewati kawasan hutan manggrove. Antara desa dengan Pemko sudah jelas komitmennya, desa membebaskan lahan, Pemko yang membangun. Tapi yang dilakukan sekarang sangat berbeda," pungkasnya. (Nanda)