Foto: Nanda |
Penghargaan tersebut diberikan oleh Komisi Informasi Sumatera Barat sebagai bentuk penghargaan terhadap lembaga yang melaksanakan keterbukaan informasi sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain Bawaslu Kota Pariaman, jajaran badan pengawas pemilu lain juga menerima pengahargaan serupa, antara lain Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Bawaslu Kota Solok dan Bawaslu Kabupaten Tanah Datar.
Dari 524 badan publik yang dilakukan evaluasi pada tahun 2018, hanya 209 badan publik atau 39,8% yang mengembalikan dokumen/kuisioner penilaian.
Artinya tingkat kepatuhan Badan Publik di Sumbar hanya 39,8 % atau masih rendah sesuai amanat UU KIP Nomor 14/2008.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Pariaman, Riky Falantino mengatakan, Bawaslu Kota Pariaman akan membentuk Pejabat Pengelola Dokumentasi dan Informasi (PPID) sendiri di bawah Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Pariaman.
"Di tahun depan, kita memiliki petugas khusus untuk mengelola dokumentasi dan informasi ini. Ini memastikan keterbukaan informasi kepada publik - kepada masyarkat - akan jauh lebih baik," kata Riky.
Menurut dia, keterbukaan Bawaslu dalam keterbukaan informasi bukan hanya seputar pelaksanaan kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan Bawaslu kepada masyarakat.
Lebih dari itu, keterbukaan Bawaslu dalam membuka informasi kepada publik atas tahapan, SOP dan penanganan perkara pelaggaran pemilu, ikut menjadi penilaian dalam pemberian penghargaan tersebut.
"Bawaslu Kota Pariaman sangat terbuka, bukan hanya informasi tentang kegiatan dan tahapan pengawasan pemilu saja. Informasi tentang penanganan perkara pelanggaran pemilu juga kita sampaikan kepada masyarakat secara terbuka," pungkasnya. (Nanda)