Kapolres Padangpariaman perlihatkan barang bukti yang disita dari tersangka. Foto: Nanda |
Dua orang tersangka yakni, AY alias A (34) dan MR alias R (29) merupakan warga Kota Banjarmasin dan Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.
Kapolres Padangpariaman, AKBP Rizky Nugroho, Senin (31/12), menuturkan kedua tersangka ditangkap saat hendak melewati pintu pemeriksaan bandara BIM sekitar pukul 06.00 WIB. Petugas yang curiga, lantas melakukan penggeledahan.
"Ditemukan paket narkoba yang diikatkan diselangkangan kedua tersangka. Saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan barang bawaan ditemukan paket narkoba, selanjutnya kedua tersangka kita amankan," ujarnya.
Menurutnya, paket seberat 1 kilogram narkoba jenis shabu-shabu yang dibawa kedua tersangka dari Kota Pekanbaru, Provinsi Riau akan diantarkan kepada seseorang di Jakarta.
Sebelum tertangkap di Bandara BIM, kedua tersangka yang sempat menginap di salah satu hotel di Kota Padang ini sempat membagi paket narkoba dalam paket menengah.
"Kita amankan beberapa barang bukti antara lain, 2 paket shabu, 1 paket sedang shabu-shabu, gulungan lakban bening dan sejumlah barang bukti lain," ulasnya.
Polres Padangpariaman telah melakukan koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat untuk melakukan pengembangan dan pelacakan pelaku lainnya.
Kedua tersangka terancam hukuman mati atau kurungan seumur hidup sesuai pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009. (Nanda)