Foto: Nanda |
Sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, unsur ormas mengikuti sosialisasi yang menyampaikan aturan pelaksanaan pemilu serentak. Ditargetkan, pemangku kepentingan dan mitra strategis yang telah mengikuti sosialisasi dapat memperluas informasi kepemiluan.
Sosialisasi tersebut sekaligus upaya Panwascam Pariaman Utara melakukan pengembangan pengawasan partisipatif, sehingga masyarakat aktif terlibat mengawasi pemilu.
"Sosialisasi ini untuk menyampaikan aturan kepemiluan kepada pemangku kepentingan dan mitra strategis. Kami harapkan aturan tersampaikan lebih luas lagi minimal di lingkungan masing-masing peserta," kata Ketua Panwascam Pariaman Utara, Adrianto Tuanku Ibrahim, Kamis (1/11).
Ia mengatakan sosialisasi aturan kepemiluan sangat penting dipahami masyarakat. Ketidaktahuan masyarakat terhadap larangan selama pemilu, membuat masyarakat terjebak sebagai pelanggar aturan pemilu.
"Kadang mereka tidak tahu jika perbuatannya tersebut melanggar aturan. Misalnya saja terkait money politik, penerimanya tidak mengetahui jika menerima uang untuk pilihan politik juga dilarang. Makanya pemahaman terhadap aturan menjadi penting," ulasnya.
Kata dia, pemahaman pentingnya menjaga kedaulatan sebagai pemilih masih sangat rendah. Hasil wawancara Panwascam Pariaman Utara, ditemukan ada masyarakat yang berkeinginan menjual pilihan politiknya dengan sejumlah uang. Pemahaman tersebut menjadi tantangan bagi pengawas pemilu melakukan pengembangan partisipatif.
"Hasil wawancara, kami menemukan masih ada masyarakat yang apatis terhadap pemilu. Apapun hasil pemilu, nasib mereka tetap tidak akan berubah. Malah mereka lebih mau golput jika tidak ada calon yang memberi uang untuk pilihan tertentu," pungkasnya. (Nanda)