Kabid Bina Industri memimpin Tim PAPA JOSS ke PT. Kunango Jantan di Kasang, Batang Anai. Foto: Hendra |
NIB tersebut sebagai legalitas dalam berusaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).
"Alhamdulillah NIB kami sudah keluar. Berikut juga izin usaha dan izin komersial berkat pro aktif dinas perizinan Padangpariaman melalui inovasi Papa Joss," kata Humas PT KJ Andriana Martilova di Kantornya, Kasang, Kec. Batang Anai, Kamis lalu (1/11).
Papa Joss atau Papa Pariaman Jemput OSS, kata dia, sangat membatu dalam pendampingan untuk mengakses www.oss.go.id. Pihaknya mengaku telah mencoba beberapa kali namun belum berhasil karena belum memahami sepenuhnya dalam penginputan data.
"Tim Papa Joss datang, kami dilayani di tempat hingga tuntas dan gratis tanpa dipungut biaya. Artinya pengusaha begitu dimanjakan di sini, kami sangat apresiasi," ungkapnya.
Tim Papa Joss yang dipimpin Kabid Bina Industri Trisna Junaili mengatakan inovasi yang diberi nama Padang Pariaman Jemput Online Single Submission atau Papa Joss merupakan salah satu Inovasi terbaru yang diluncurkan untuk memberikan pelayanan dan memanjakan masyarakat dan pengusaha di Padangpariaman. Inovasi tertuang melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian, nomor 35/kep/DPMPTP/2018 tanggal 1 Oktober 2018.
"Tim Papa Joss bergerak setiap hari melayani pelaku usaha dan penerbitan NIB melalui www.oss.go.id. Inovasi sangat manjur untuk mendorong percepatan kemudahan berinvestasi di Padangpariaman," sebutnya.
Selanjunya, kata Trisna, pelaku usaha dan masyarakat dapat menghubungi via telepon 08116607788 atau email dis.dpmptp@padangpariamankab.go.id atau datang langsung ke ruang konsultasi/pengaduan di DPMPTP.
"Artinya kita siap 24 jam melayani masyarakat dalam konsultasi penerbitan NIB sesuai media yang kita sediakan," kata Trisna.
Kepala DPMPTP Hendra Aswara mengatakan, inovasi Papa Joss merupakan inovasi yang pertama di Sumbar sebagai respon lahirnya kebijakan paket ekonomi Presiden RI. Pemerintah daerah diminta melayani proses perizinan melalui lembaga OSS. Hingga 1 November, kata Hendra, pihaknya telah menyetujui 60 perizinan yang tertera di web form OSS.
"Sesuai arahan Bapak Bupati, kita komit jalankan PP 24 Tahun 2018 mengenai OSS dan diapresiasi Kemenko Perekonomian dan BKPM," kata jebolan STPDN Angkatan XI itu. (Tim)