Foto: Nanda |
Tiga unsur tersebut merupakan pihak yang dituntut bisa menjaga sikap netralnya. Jika tidak sejumlah sanksi tegas menunggu ASN, kepala desa dan perangkatnya yang tidak netral tersebut.
Secara lebih khusus perangkat desa yang dilarang berpihak pada pemilu 2019 meliputi sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, pelaksana teknis dan anggota badan permusyawaratan desa.
Ketua Panwascam Pariaman Selatan, Yuldo Edriansyah mengatakan, pelanggar ketentuan netralitas tersebut bakal dikenakan sanksi beragam. Mulai sanksi administrasi, hingga sanksi pidana kurungan dan denda.
"Aturan netralitas ASN, kepala desa dan perangkat sangat jelas. Pihak terkait tersebut dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye, mengikuti atau melaksanakan kegiatan yang mengarah keberpihakan dan membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu tertentu," jelasnya.
Hingga saat ini, lanjut Yuldi, pihaknya belum menemukan ataupun menerima laporan tentang ketidaknetralan ASN, kepala desa dan perangkat desa pada pemilu 2019.
"Dengan sosialisasikan pengawasan pemilu serentak tahun 2019 kepada stake holder ini, tentu kita harapkan pelanggaran aturan pemilu termasuk netralitas tidak terjadi. Sosialisasi ini salah satu upaya pencegahan terjadinya pelanggaran sekaligus mendorong agar masyarakat berpartisipasi aktif mengawasi pemilu serentak tahun 2019," lanjut dia.
Dikatakannya, adanya hubungan antara calon legislatif dengan ASN, kepala desa dan perangkat desa, cenderung menarik kepala desa ataupun ASN terlibat praktik dukung mendukung calon atau peserta pemilu.
"Kadang hubungan kekerabatan yang menarik pihak tersebut (kepala desa, ASN) ikut praktik dukung mendukung pada pemilu. Ada saudaranya yang menjadi caleg, atau mungkin hubungan ipar dengan tim sukses, sehingga mereka memberikan dukungan," kata dia.
Selain itu, ASN, kepala desa dan perangkat desa juga diminta berhati-hati menggunakan media sosial. Konten kampanye yang disampaikan kontestan pemilu, rentan menyeret pihak yang diwajibkan netral dalam praktik keberpihakan, seperti memberikan tanda menyukai unggahan berkonten kampanye oleh akun facebook peserta pemilu.
"Di media sosial salah satunya. Beberapa kasus tentang netralitas ASN di Kota Pariaman, rata-rata terjadi di media sosial," pungkasnya. (Nanda)