Kapolres Pariaman ekspose barang bukti sabu yang disita dari tersangka operator kapal wisata ke Pulau Angsoduo. Foto: Nanda |
AK dibekuk di Pantai Gandoriah Pariaman, Selasa (29/11) siang. AK diamankan saat bersantai menunggu penumpang yang akan diantarkan ke Pulau Angsoduo.
Saat ditangkap, tersangka sempat membuang barang bukti berupa paket shabu-shabu. Namun aparat yang telah memantau gerak-gerik tersangka, berhasil menemukan barang bukti tidak jauh dari tersangka.
Dua paket shabu-shabu yang disimpan dalam kotak rokok tersebut, untuk dikonsumsi pribadi dan diedarkan kepada beberapa orang pengguna lain. Dari AK, diamankan dua paket shabu-shabu seberat 0,37 gram, uang tunai Rp600.000, 1 unit telpon genggam, dan 1 bungkus rokok.
Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan mengatakan, penangkapan AK merupakan pengembangan tersangka DP dalam kasus penggelapan sepeda motor.
"Awalnya kami amankan tersangka DP dalam kasus penggelapan. Dari penggeledahan DP, kami temukan seperangkat alat hisap shabu. Setelah diinterogasi, DP mendapatkan paket shabu dari AK," terangnya.
AKBP Andry mengaku pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya operator kapal wisata lain yang menjadi pembeli shabu-shabu dari tersangka AK.
"Kami masih dalami hal tersebut, karena jika memang benar tentu sangat membahayakan keselamatan wisatawan," pungkasnya. (Nanda)