Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hakim Tolak Gugatan Sjaharudin versus Bupati Padangpariaman

1 November 2018 | 1.11.18 WIB Last Updated 2018-11-01T00:58:41Z
Tim Hukum Bupati Padangpariaman. Foto: istimewa
Padang - Majelis hakim pengadilan tata usaha negara (Tun) Padang menolak gugatan yang diajukan oleh Sjaharudin yang merupakan calon walinagari Sungai Buluah Timur pada Pilwana serentak Padangpariaman beberapa waktu lalu.

"Menolak gugatan penggugat seluruhnya,” ujar hakim ketua Zabdi Palangan, Rabu (31/10).

Sjaharudin melalui kuasa hukumnya Yeni Ruspa mengajukan gugatan terhadap Keputusan Bupati Padangpariaman Nomor 281/KEP/BPP/2018 tentang Pengesahan Pemberhentian Walinagari dan Pejabat Walinagari serta Pengangkatan Walinagari pada 74 nagari di Kabupaten Padangpariaman tanggal 11 Mei 2018 pada lampiran IV atas nama Zulkifli sebagai Walinagari Sungai Buluah Timur.

Dalam materi gugatannya, ia menilai pengangkatan Zulkifli sebagai Walinagari Sungai Buluah Timur cacat hukum karena Zulkifli merupakan anggota TNI aktif dengan jabatan Babinsa yang harus terlebih dahulu melepaskan kedinasannya sebagai prajurit TNI sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Ia menilai prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Penggugat meyakini bahwa anggota TNI aktif yang akan mencalonkan diri untuk calon kepala desa/walinagari harus mengundurkan diri terlebih dahulu.

Kasus tersebut memakan beberapa kali persidangan. Kuasa Hukum Bupati Padangpariaman Rifki Monrizal mengatakan bahwa dalil penggugat tentang Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun merupakan aturan bagi prajurit TNI yang akan menduduki jabatan politik kepala daerah, anggota legislatif. Sementara untuk jabatan kepala desa atau Walinagari belum ada aturan khusus yang mengaturnya.

"Hal ini dibuktikan dengan adanya telegram KASAD Nomor ST/2541/2016 tanggal 29/8/2016 yang ditujukan kepada jajaran pimpinan TNI AD yang mana salah satu poinnya menyebutkan prajurit AD yang mencalonkan diri mengikuti Pilkades, mengajukan pengunduran diri dari dinas keprajuritan setelah ditetapkan sebagai kepala desa,” kata Rifki.

Ia menambahkan bahwa proses itu sudah dilakukan dan Zulkifli sebagai Walinagari Sungai Buluah Timur. Ia sudah mengajukan pengunduran diri dari dinas keprajuritan kepada pimpinnya setelah ditetapkan sebagai Walinagari terpilih.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim juga memberikan waktu selama 14 hari sejak putusan dibacakan kepada penggugat untuk melakukan upaya banding. Kuasa penggugat pada kesempatan itu menyatakan akan pikir-pikir dulu untuk melakukan upaya banding.

Sidang putusan juga dihadiri oleh Zulkifli. ZULKIFLI mengatakan ia bersyukur karena perkara sudah selesai atau telah diputuskan oleh pengadilan.

"Tentunya setelah ini saya akan fokus menjalankan tugas-tugas walinagari yang telah diamanatkan masyarakat kepada saya dengan baik," kata dia. (Tim)
×
Berita Terbaru Update