Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Alasan DPRD Tolak Ranperda Kawasan Pasar Pariaman

7 November 2018 | 7.11.18 WIB Last Updated 2018-11-07T00:45:38Z
Foto: Nanda
Pariaman - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman menolak usulan Ranperda Tentang Kawasan Pasar dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pariaman. Penolakan Ranperda tersebut setelah lima fraksi yang ada di DPRD Kota Pariaman kompak menolak Ranperda yang diusulkan Pemko Pariaman.

Sedangkan 2 usulan Ranperda lainnya, yakni Perda Tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Pemko Pariaman disahkan menjadi Perda.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Ranperda Tentang Kawasan Pasar, Riza Saputra mengatakan Ranperda tentang kawasan pasar terlalu dini diusulkan Pemko Pariaman. Pasalnya, Peraturan Menteri Perdagangan RI yang mengatur pasar tradisional sedang direvisi dan telah masuk dalam agenda Balegnas.

"Regulasi yang dijadikan rujukan pengusulan ranperda kawasan pasar ini sedang direvisi oleh Kementerian Perdagangan. Tentu jika mengalami perubahan, maka Ranperda ini tidak lagi selaras dengan rujukan aturan lebih tinggi," jelasnya usai rapat paripurna di DPRD Kota Pariaman, Selasa (6/11) siang.

Selain itu, ditolaknyan ranperda itu menjadi perda juga dikarenakan kawasan pasar Pariaman yang diusulkan oleh Pemko Pariaman belum masuk dalam RTRW Kota Pariaman.

Mantan Ketua DPD KNPI Kota Pariaman itu menilai sosialisasi penetapan kawasan pasar di Kota Pariaman harus disosialisasikan. Kawasan di sekitar pasar termasuk rumah dan lahan warga juga akan masuk dalam kawasan pasar.

"Saat ini kita sedang revisi RTRW dengan Pemko. Dinas Perindagkop harus memasukkan kawasan pasar Pariaman dalam RTRW. Dalam hal ini pengusul ranperda yakni Disperindagkop bisa melampirkan dalam RDTR," ulasnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin mengatakan tidak disahkannya Ranperda tentang kawasan pasar bukanlah Ranperda tersebebut ditolak. Melainkan Perda yang diusulkan untuk memaksimalkan fungsi pasar tersebut ditunda, setelah dilakukan revisi. Setelah direvisi, Ranperda tersebut akan kembali diusulkan ke DPRD Pariaman.

"Kita revisi Ranperdanya, kita lengkapi insya Allah tahun 2019 ini kembali kita usulkan," kata mantan ketua DPRD Kota Pariaman itu.

Menurutnya, Perda tentang kawasan pasar perlu ditetapkan sebagai Perda agar dapat mengatur batasan kawasan pasar di Kota Pariaman.

"Dalam ranperda tersebut akan mengatur tentang zonasi pasar untuk mendorong distribusi barang secara merata, batas wilayah kawasan pasar dan penetapan wilayah atau tempat parkir. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (Nanda)

×
Berita Terbaru Update