Pengepul BBM subsidi premium modifikasi tangki yang diduga sudah diketahui oleh petugas SPBU. Foto: Nanda |
RK alias R diamankan aparat Polres Pariaman saat mengisi BBM jenis premium di SPBU 14255512 di Kelurahan Kampung Pondok pada 22 Oktober 2018 sore menggunakan mobil minibus Avanza.
Selain minibus, kepolisian ikut mengamankan lebih kurang 90 liter BBM jenis premium yang disimpan dalam tangki tampung minibus hasil modifikasi, 14 derigen kosong ukuran isi 35 liter.
"Penetapan RK sebagai tersangka dilakukan setelah aparat memiliki dua alat bukti sesuai diatur dalam KUHAP. Minimal dua alat bukti telah kita kantongi, sehingga pemilik mobil ini bisa ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan melalui sambungan teleponnya, Kamis (25/10).
Menurutnya, dari hasil penggeledahan mobil minibus yang digunakan tersangka untuk mengisi BBM, ditemukan dua tangki penampung BBM dengan dua lubang pengisian BBM. Pengisian BBM ke tengki modifikasi melalui lubang pengisian yang berbeda.
"Setelah dicek ternyata minibus tersebut telah dimodifikasi dengan menambahkan kapasitas tangki dengan dua lubang pengisian BBM," ulasnya.
Dikatakannya, proses penyidikan yang hingga saat ini masih berlangsung, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Selain menetapkan satu orang tersangka, dua orang saksi yakni operator pengisian BBM dan pengawas SPBU 14255512 Kampung Pondok, juga telah diperiksa.
Penyidik juga telah menjadwalkan mengundang Kepala Dinas Perindagkop UKM Kota Pariaman dan BPH Migas untuk dimintai keterangan tentang regulasi penyimpanan dan niaga migas.
"Ada dugaan ini sebagai pemufakatan, karena pengisian BBM pada tangki yang dimodifikasi diketahui oleh petugas, bahkan ada kompensasi uang yang diterima petugas saat pengisian BBM ke tangki modifikasi tersebut," lanjutnya.
Terpisah, Wakil Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin mendorong pihak kepolisian menindak tegas pelaku yang melakukan penyalahgunaan pengakutan niaga BBM disubsidi pemerintah.
"Masyarakat mengeluhkan susahnya mendapatkan BBM subsidi jenis premium ini, padahal BBM itu ada. BBM jenis premiun di SPBU kosong, anehnya di pengeceran ada dijual," kata dia.
Pemko Pariaman, lanjut dia, akan meneliti kembali izin SPBU yang tersangkut dengan kasus tersebut.
"Pemerintah akan kaji ulang, jika memang ada pelanggaran ketentuan atau curang akan dicabut izinnya," pungkasnya. (Nanda)