Ali Mukhni saat memberikan pidato pada seminar. Foto: Andro |
Menurutnya hal itu sangat penting dilakukan, terutama membahas tentang strategi untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari ancaman non militer dalam rangka mendukung pertahanan negara.
"Selama ini kita menganggap membangun suatu negara harus bicara alat utama sistem persenjataan (Alutsista), penambahan personil tentara, termasuk anggarannya. Padahal ada ancaman yang lebih besar dari militer itu sendiri. Seperti bencana alam, ideologi, IT, bahasa, budaya, penjajahan budaya, termasuk kemiskinan, KKN, berita-berita hoax, pencurian sumber daya alam, perompakan, teroris, wabah penyakit, siber, spionase, serta paham-paham radikal lainnya," katanya, Rabu (10/10).
Tidak hanya itu, pendidikan rendah, lapangan kerja, dan kesenjangan, juga sesungguhnya menjadi ancaman-ancaman non militer yang akan mengancam negara jika tidak dikelola dengan baik.
"Oleh karena itu, perlu keseimbangan antara membangun militer dan non militer, harus dikelola dengan baik untuk menjaga daerah dan negara," ia menambahkan.
Menurutnya, ancaman non militer paling urgen dan perlu diwaspadai saat ini adalah radikalisme, terorisme, kemiskinan, bencana alam, lapangan kerja, pendidikannya rendah, dan sikap-sikap yang apatis.
"Ancaman seperti itu walau belum begitu terlihat secara nyata dan besar di Sumatera Barat, namun berpotensi untuk muncul," lanjutnya.
Ali Mukhni mengajukan beberapa solusi untuk mengurangi dan mencegah hal-hal tersebut bisa terjadi. Antara lain melalui membangun budi pekerti, meningkatkan syiar agama, dan melaksanakan ajaran-ajaran agama dengan baik .
"Untuk itu, kami mengharapkan kepada semua pihak untuk bersama sama meningkatkan ketahanan daerah kita dari segala bentuk ancaman yang akan muncul. Pemerintah tidak akan bisa berjalan sendiri kalau tidak dibantu oleh seluruh elemen masyarakat," PUNGKASNYA.
Pejabat Perwakilan Kementerian Pertahanan Provinsi Sumatera Barat, Kolonel Inf. Choirul Mustafa, menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2002 pasal 6 dan pasal 7, Kementerian Pertahanan menjadi bagian pendorong penanganan ancamanan keamanan non-militer.
Namun menurutnya, eksekutor adalah semua elemen pemerintahan dan masyarakat yang saling bersinergi. Pertahanan Negara, tambahnya, diselenggarakan melalui tiga hal, yaitu; usaha membangun dan membina kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman.
Dalam hal penangkalan, pertahanan negara diselenggarakan dalam suatu sistem pertahanan yang bersifat semesta dengan memadukan pertahanan militer dan pertahanan non militer.
Sifat kesemestaan yang dikembangkan melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta sarana prasarana nasional yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah, serta diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut.
“Penyelenggaraannya dilakukan melalui usaha membangun kekuatan dan kemampuan pertahanan negara yang kuat dan memiliki daya tangkal terhadap berbagai ancaman,” pungkasnya. (Tim)