Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ali Mukhni Hadirkan BPK Sosialisasikan Pengawasan Dana Nagari di Padangpariaman

12 Oktober 2018 | 12.10.18 WIB Last Updated 2018-10-12T05:44:19Z
Foto: Andri
Paritmalintang - Bupati Padangpariaman hadirkan anggota BPK RI dan anggota Komisi XI DPR RI, sosialisasikan peran, tugas serta fungsi BPK dan DPR dalam pengawasan Pengelolaan Dana Desa, di IKK Paritmalintang, Kamis (11/10).

Pengelolaan Dana Desa - kalau di Padangpariaman disebut Dana Nagari - kata Bupati Padangpariaman Ali Mukhni, harus dipahami dengan cermat oleh seluruh perangkat nagari. Tepat dalam penganggarannya, tepat pada sararan pembangunan dan tepat penggunaannya, sehingga dana desa bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan.

Pengakuan Otonomi Desa dari Pemerintah Pusat diikuti dengan adanya sumber pendapatan baru bagi desa yaitu Dana Desa berasal dari APBN. Kemudian dari APBD kabupaten sebesar minimal 10% dari DAU yang diterima oleh kabupaten setelah dikurangi DAK.

"Tidak tanggung-tanggung, saat ini rata-rata desa di Indonesia memiliki pedapatan rata-rata Rp1,5 hingga Rp2 miliar per tahun," kata Ali Mukhni.

Seiring dengan itu, desa telah berubah menjadi subjek pembangunan. Penentuan kebutuhan dan pembangunan kemasyarakatan direncanakan bersama dengan masyarakat.

Akhir 2016 lalu, nagari di Kabupaten Padangpariaman bertambah sebanyak 43 pemerintahan nagari. Total nagari di Padangpariaman menjadi 103.

Pada tahun 2017, 43 nagari pemekaran belum mendapat kucuran dana desa. Pada 2018, barulah 43 nagari tersebut mendapat kucuran dana desa. Sehingga, dana desa yang pada 2017 berjumlah Rp50,5 miliar untuk 60 nagari, pada 2018 naik menjadi Rp81,9 miliar untuk 103 nagari dengan alokasi rata-rata per nagari sebesar Rp795 juta.

Tidak hanya itu. Alokasi Dana Desa juga dari Pemerintah Kabupaten dengan angka rata-rata sebanyak Rp785 juta per nagari.

"Sehingga rata-rata nagari di Kabupaten Padangpariaman memiliki pendapatan Rp1,5 miliar per tahun," imbuhnya.

Menurut Ali Mukhni, jumlah tersebut bukan angka yang sedikit. Bahkan pendapatan nagari telah hampir menyamai dengan jumlah anggaran pada OPD yang ada.

"Meskipun begitu, hal tersebut memiliki konsekuensi," ingatnya.

Kepada seluruh pihak terkait, terutama walinagari dan sekretaris nagari, Ali Mukhni mengimbau agar mengikuti sosialisasi tersebut agar memahami konsep ideal pengelolaan nagari.

Anggota V BPK RI, Isma Yatun, menyebutkan bahwa Kemendagri telah menerbitkan Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Permendagri itu lahir untuk memastikan besaran dana yang terdapat di nagari nantinya benar-benar diperuntukkan bagi kepentingan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat nagari.

"Jangan sampai dana yang ada di nagari diselewengkan. Kemendagri melalui BPKP telah menciptakan dan mengembangkan sistim tata kelola keuangan nagari berbasis aplikasi SISKEUDES (Sistim Keuangan Desa)," ujar dia.

Kepala BPKD Padangpariaman, Hanibal, menyebut sejak 2017 hingga kini, 103 nagari telah menggunakan aplikasi SISKEUDES dalam pengelolaan keuangan nagari. Sehingga, kata dia, kekuatiran terhadap penyalahgunaan atau salah kelola dana nagari dapat diminimalisir. (Asm/OLP)
×
Berita Terbaru Update