Foto: Nanda |
Kasat Intelkam Polres Pariaman Iptu Syafruddin L mengatakan, membludaknya permohonan SKCK membuat jam pelayanan lebih lama dibandingkan hari biasanya. Jika hari biasanya penerimaan permohonan hanya sampai sore hari, membludaknya permohonan SKCK membuat personil harus lembur hingga tengah malam.
"Penerimaan berkas permohonan dan persyaratan kita batasi hingga sore, namun pengerjaan berkas hinggga malam. Anggota lembur mengerjakan SKCK," ujarnya di Mapolres Pariaman, Jumat (28/9).
Ia mengatakan membludaknya disebabkan pemohon mengajukan secara bersamaan. Padahal SKCK berlaku selama enam bulan sejak dikeluarkan.
"Karena pemohon mengajukan pengurusan secara bersamaan, makanya membludak begini. Padahal mengajukan di bulan sebelumnya, masih berlaku hingga 5 bulan ke depan," kata dia.
Pengurusan SKCK dikenakan biaya sebesar Rp30.000 yang menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain biaya PNBP, pemohon tidak dikenakan biaya lainnya.
Ia mengatakan, proses pengurusan perpanjangan SKCK hanya perlu waktu paling lama 10 menit jika berkas persyaratan pemohon lengkap. Namun, bagi pengurusan SKCK baru maksimal selama 15 menit.
"Kadang syaratnya yang tidak lengkap kami belum layani," pungkasnya. (Nanda)