Kapolres Pariaman perlihatkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka. Foto/Nanda |
Saat ditangkap tersangka terlihat dalam kondisi mabuk yang diduga usai mengkonsumsi shabu-shabu.
Shabu-shabu seberat 37 gram yang dibungkus dalam dua kantong plastik klip ukuran sedang itu berhasil diamankan dari tersangka ER. Shabu-shabu itu merupakan sisa yang belum sempat diedarkan.
Sebelumnya, beberapa paket telah diedarkan tersangka di Tiku, Kabupaten Agam dan Simpang Jaguang Kota Pariaman.
Selain shabu-shabu, dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti lainnya yakni 1 buah timbangan, seperangkat alat hisap shabu dan uang tunai sebanyak Rp750.000 dari rumah tersangka.
Kapolres Pariaman, AKBP Andry Kurniawan menerangkan, tersangka merupakan jaringan narkotika lintas provinsi. Shabu-shabu itu disuplai dan dikendalikan oleh seseorang di Kota Pekanbaru, Riau. Tersangka dan pengendali tidak pernah bertemu.
"Jaringannya terputus. Tersangka dengan orang yang mengendalikan tidak pernah bertemu. Shabu-shabu dibuang, dan diambil oleh tersangka ER ini. Shabu disimpan di rumah tersangka, sambil menunggu instruksi di antar atau dibuang pada titik tertentu," terangnya.
Menurut Andry Kurniawan, pengungkapan aktivitas peredaran shabu-shabu dari tersangka ER, merupakan pengungkapan kasus dengan barang bukti terbesar di tahun 2018.
Dikatakannya, dengan barang bukti yang berhasil diungkap saat ini, merupakan sinyal kondisi darurat narkoba di Kota Pariaman. Apalagi letak Kota Pariaman sebagai daerah perlintasan, kerap dijadikan sebagai daerah transit narkotika kelas 1 itu oleh jaringan pelaku.
"Kasus yang ini adalah barang bukti yang terbesar sepanjang pengungkapan kasus narkotika di tahun 2018 ini. Bisa dibilang Kota Pariaman darurat narkoba," ulasnya.
Berurusan dengan polisi bukanlah pertama kalinya bagi ER. Pasalnya, tepat satu tahun yang lalu, ia baru menghirup udara bebas usai menjalani hukuman kurungan penjara pada September 2017 silam. (Nanda)