Sekretaris Disdukcapil Kota Pariaman Linda Osra. Foto: Eri |
KIA merupakan program Kementerian Dalam Negeri yang memberlakukan aturan kependudukan baru mengacu pada Permendagri Nomor 2 tahun 2016. KIA untuk anak memiliki relatif sama dengan e-KTP atau bukti diri yang sah saat melakukan pelayanan publik seperti saat mengurus paspor atau untuk keperluan lain yang selama ini menggunakan syarat akta kelahiran
“KIA adalah identitas resmi anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota. Selain itu, KIA juga bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara,” kata Sekretaris Disdukcapil Kota pariaman Linda Osra, di Pariaman, Jumat (221/9).
Ia berkata untuk saat ini pemerintah memperkenalkan dua jenis kartu. Yakni KIA untuk kelompok usia anak usia 0 sampai 5 tahun, dan KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun. Fungsinya adalah sama hanya yang berbeda dari isinya saja. Beberapa informasi yang tertera di antaranya adalah nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto.
KIA anak sedikit berbeda dengan KTP Dewasa. Bedanya KTP dewasa mempergunakan chip elektronik sedangkan KTP anak tidak menyertakan chip elektronik. Selain itu ada perbedaan lainnya yaitu untuk KIA yang berumur 0-5 tahun tidak menggunakan foto, sedangkan KIA untuk usia 5-17 tahun menggunakan foto.
“Untuk tahap awal bentuk KTP-nya masih biasa, belum KTP elektronik. Baru nanti jika usia anak sudah mencapai 18 tahun ke atas, baru wajib perekaman sesuai dengan KTP elektronik seperti yang ada sekarang ini,” sambungnya.
Sekitar 30.000 orang jumlah anak di Pariaman harus masuk data KIA. Untuk 2018 atau tahap pertama, baru 4.000 orang anak yang bisa dilayani sesuai dengan jumlah blanko yang diberikan oleh Pemerintah Pusat untuk Kota Pariaman.
"Dan untuk Tahun 2019 direncanakan ada 19.000 orang anak yang akan diberikan KIA," sambungnya.
Untuk proses pengurusan KIA, kata dia, tidak dipungut biaya dan dengan penerbitan KIA tersebut sekaligus akan diterbitkan pula akta kelahiran anak dan juga kartu keluarga (KK) orang tua. Karena penerbitan KIA dilakukan setelah penerbitan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai dasar penerbitan akta kelahiran dan kartu keluarga (KK).
Dengan adanya KIA, anak yang berusia 0 hingga sebelum usia 17 tahun memudahkan anak dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan sekaligus memudahkan pemerintah dalam memberikan layanan publik. (Tim)