Suasana Bimtek pengurus barang BMD. Foto: Junaidi |
Kepala Bagaian Aset Setdako Pariaman Hertati Taher menjelaskan, bimtek dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 14 hingga 16 September 2018, di mana setiap hari akan diberikan pengetahuan dari narasumber yang telah didatangkan.
Hertati menjelaskan, sesuai Permendagri 108 tahun 2016, BMD yang akan jatuh tempo pada 29 Desember 2019, maka penggolongan dan kodefikasi BMD harus merujuk sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan tersebut.
Aset BMD, kata dia, harus terkelola dan diinventarisasi dengan baik. Pihaknya sudah melakukan hal tersebut, di mana dalam LKPD Kota Pariaman, 80% merupakan penyajian BMD dan 20% merupakan pendapat, pembiayaan dan belanja. Dengan hal tersebut Kota Pariaman diganjar BPK opini WTP.
"2 tahun terakhir 2016 dan 2017 Kota Pariaman berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI," katanya.
Asisten Administrasi dan Umum Setdako Pariaman, Lanefi mengatakan, penyelenggaraan bimtek tersebut berguna bagi peningkatan kualitas SDM dari pengurus barang yang ada di lingkup Pemerintah Kota Pariaman.
Ia berharap dengan pembekalan wawasan pada bimtek serta pengetahuan dan ketrampilan, menghasilkan kualitas pengelola dan pengurus barang yang handal, mulai dari inventarisasi, pembukuan sampai pelaporan BMD. (Juned)