Foto: Nanda |
Ketua DPD PAN Kota Pariaman Priyaldi mengatakan, caleg tidak dilarang menyumbang dalam bentuk uang ataupun barang selama tahapan pemilu asal tidak termuat unsur kampanye. Hal ini disampaikan karena masuknya tahapan kampanye pada 23 September 2018 setelah dilakukan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kota Pariaman oleh KPU.
“Sebenarnya tidak ada larangan memberikan sumbangan baik itu barang ataupun uang. Namun sumbangan yang diberikan oleh caleg tidak boleh terdapat adanya unsur ajakan, seruan atau imbauan untuk memilih atau mensosialisasikan calon saat memberikan sumbangan,” jelasnya saat memimpin rapat koordinas teknis dengan 20 orang caleg PAN Kota Pariaman, Rabu (19/9) siang.
Menurut Priyaldi, pemberian sumbangan dengan disertai unsur kampanye tidak hanya akan terkena sanksi adminsitratif, namun calon yang terbukti melakukan praktik itu juga terancam hukuman pidana.
“Makanya ini penting kita sampaikan sebagai pembekalan agar calon tidak ada yang tersangkut saat memberikan sumbangan. Niatnya baik, tapi karena ada unsur kampanyenya lalu terkena sanksi,” kata dia.
Dikatakannya, masih ada caleg yang belum memahami batasan-batasan memberikan sumbangan yang bisa membuat calon dinilai melakukan politik uang. Selama ini, defenisi politik uang cenderung dimaknai sebagai pemberian uang saat beberapa saat sebelum tahapan pungut-hitung atau yang dikenal dengan “serangan fajar”.
“Dengan kerangka pemahaman yang telah disampaikan, kita berharap tidak ada calon yang diusung PAN melakukan tindakan yang dinilai sebagai politik uang,” pungkasnya. (Nanda)