Dari tangan tersangka polisi amankan sejumlah barang bukti narkoba. Foto/Nanda |
Kedua pelaku diamankan saat beristirahat usai mengkonsumsi narkotika. Masing-masing tersangka, yakni RI alias N, 36 tahun, warga Desa Cimparuah Kecamatan Pariaman Tengah dan DA alias D, 24 tahun, juga warga Desa Cimparuah.
Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan menerangkan, kedua tersangka diringkus saat sedang beristirahat dalam kondisi setengah sadar usai mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan pil inex.
"Kita dapatkan informasi tentang aktivitas keduanya, direspon, dan keduanya berhasil diamankan," terangnya.
Dari kedua pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 paket kecil diduga shabu, 1 butir obat diduga inex warna merah muda, dan seperangkat alat hisab atau bong shabu-shabu.
Ditambahkan AKBP Andry, pihaknya sedang mendalami orang yang memasok narkotika kepada kedua pelaku. Informasi sementara dari keduanya, narkotika jenis shabu dan pil inex itu didapatkan dari salah seorang dari Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
"Kami sedang dalami pemasoknya juga. Kita akan gali keterangan lebih lanjut dari tersangka," ulasnya.
Sebelumnya, Sabtu (10/8) dua orang tersangka juga diamankan tim 3CN Pegasus Polres Pariaman usai menggelar pesta narkoba di gedung bekas kantor Dinas Pertanahan Kabupaten Padangpariaman.