Foto/Nanda |
Pelajar yang dibentuk merupakan agen sosialisator pencegahan kenakalan remaja dan Satpoljar. Selain itu, pihaknya juga memberikan penyuluhan tentang hukum dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Penyakit Masyarakat.
Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Kota Pariaman, Handrizal Fitri mengatakan, pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja Pelajar Pariaman dengan harapan kenakalan remaja di Kota Pariaman seperti balap liar, tawuran, berkeluyuran saat proses belajar mengajar, dapat dicegah.
Selain mensosialisasikan tentang Peraturan Daerah dan pencegahan kenalakan pelajar, ratusan pelajar SMP dan SMA se Kota Pariaman ini, juga dapat memberikan informasi kepada Satpol PP Kota Pariaman kenakalan pelajar.
"Pelajar ini nanti juga dapat menginformasikan kepada petugas tentang adanya pelajar yang hendak tawuran ataupun yang keluyuran pada jam belajar," kata Handrizal Fitri usai menyampaikan materi kepada Satpoljar di Pariaman, Senin (6/8).
Menurutnya, Satpoljar tidak hanya sebagai agen perubahan lingkungan sekolah, namun juga di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
"Pelajar terlebih dahulu dibekali dua hal pengetahuan yakni tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan keselamatan ketertiban berlalulintas," pungkasnya.
Kapolres Pariaman, AKBP Andry Kurniawan mengatakan, Satpoljar yang dibentuk adalah langkah stragetis mencegah kenakalan pelajar di Kota Pariaman.
Tindakan menyimpang dan melawan hukum tidak hanya dilakukan oleh pelaku usia dewasa saja. Pelanggaran seperti penyalahgunaan narkoba, juga telah dilakukan kalangan pelajar.
"Pembekalan dan dibentuknya Satpoljar harus didorong sebagai upaya pencegahan penggunaan narkotika di kalangan pelajar," katanya.
Ia menyebut, pelanggaran lalulintas kerap juga dilakukan oleh usia pelajar seperti berkendara tanpa memiliki SIM dan helm.
"Dengan adanya Satpoljar diharapkan berkembang menjadi pelapor keselamatan berlalulintas," pungkasnya. (Nanda)