Pariaman - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padangpariaman perintahkan KPU Padangpariaman memasukkan 4 orang bacaleg Partai Perindo Padangpariaman dalam Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Padangpariaman.
Keempat bacaleg Partai Perindo Padangpariaman yakni, Nasirman Chan, Yusna Yenti, Rezki Ananda Saputra, dan Eno Saputra. Sebelumnya empat bacaleg tersebut, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Padangpariaman dan gagal masuk DCS anggota DPRD Padangpariaman tahun 2019.
Keputusan memasukkan 4 nama bacaleg Partai Perindo harus dilakukan paling lambat tiga hari, terhitung setelah Bawaslu Padangpariaman membacakan keputusan hasil mediasi sangketa proses pemilu pada 28 Agustus 2019.
Selain KPU Padangpariaman, Bawaslu juga memerintahkan agar Partai Perindo Padangpariaman memenuhi sejumlah persyaratan, agar 4 bacaleg Partai Perindo dapat diakomodir dalam DCS.
Sejumlah persyaratan harus dipenuhi antara lain, Partai Perindo memperlihatkan dokumen asli di hadapan majelis mediasi, menyerahkan dokumen yang kurang kepada KPU Padangpariaman dalam waktu 1x24 jam.
Persyaratan lainnya yakni, Partai Perindo Padangpariaman harus membuat pernyataan bermaterai yang menegaskan berkas ijazah SLTA Neno Safitri telah diunggah dalam SILON paling lambat pada 31 Juli 2018 silam.
Koordinator Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Padangpariaman, Zainal Abidin mengatakan, diakomodirnya 4 nama bacaleg Partai Perindo dalam DCS merupakan hasil kesepakatan mediasi Partai Perindo Padangpariaman dan KPU Padangpariaman.
"Putusan yang dikeluarkan Bawaslu adalah hasil kesepakatan antara Partai Perindo Padangpariaman sebagai pemohon dan KPU Padangpariaman sebagai termohon dalam dua kali sidang mediasi yang kita fasilitasi," ujarnya, Rabu (29/8).
Menurut Zainal, setelah membacakan putusan hasil mediasi, Bawaslu Padangpariaman akan mengawasi pelaksanaan putusan oleh pihak pemohon dan termohon.
"Kami akan awasi pelaksanaannya, karena kesepakatannya dua arah, ada yang harus dipenuhi KPU Padangpariaman dan juga oleh pihak Partai Perindo," ulasnya.
Selain Partai Perindo, dua parpol lain yakni Partai Nasdem dan PSI juga mengajukan permohon sangketa proses dengan objek pokok perkara yang sama. Namun, sangketa proses Partai Nasdem dan PSI berlanjut hingga Adjudikasi.
"Adjudikasi dengan pemohon Partai Nasdem sudah melaksanakan agenda pembacaan pokok permohonan sangketa, jawaban termohon dan pembuktian. Tinggal menunggu putusan dari Bawaslu Padangpariaman. Sedangkan permohonan oleh PSI berlanjut ke adjudikasi, namun gugur, karena dari dua kali sidang yang diagendakan, PSI sebagai pemohon tidak hadir," pungkasnya.
Terpisah, Kordiv Teknis KPU Padangpariaman, Ori Sativa Saban mengatakan, pihaknya akan mematuhi putusan Bawaslu Padangpariaman tentang hasil mediasi sangketa proses Partai Perindo dan KPU Padangpariaman.
KPU Padangpariaman akan memasukkan 4 nama balaceg Partai Perindo dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Padangpariaman tahun 2019 pada 20 September 2018 mendatang.
"Kami akan masukkan 4 nama bacaleg dalam DCT sesuai jadwal tahapan pada 20 September ini," ujarnya.
Begitu pula dengan keputusan adjudikasi sangketa proses yang diajukan Partai Nasdem ke Bawaslu Padangpariaman, KPU Padangpariaman wajib melaksanakan keputusan itu.
"Sesuai Undang-Undang tidak ada ruang penolakan dan upaya hukum untuk KPU. Ruang upaya hukum hanya ada pada parpol seperti pengajuan ke PTUN, apabila putusan sangeta proses dianggap merugikan atau tidak diterima oleh parpol," pungkasnya. (Nanda)
Tag Terpopuler
› Bawaslu-Padangpriaman
› padangpariaman
Bawaslu Padangpariaman Perintahkan KPU Loloskan 4 Bacaleg Perindo
Bawaslu Padangpariaman Perintahkan KPU Loloskan 4 Bacaleg Perindo
Redaksi
29 Agustus 2018 | 29.8.18 WIB
Last Updated
2018-08-29T15:03:45Z