Pileg 2019. Foto/istimewa/internet |
"Hingga pagi ini baru PBB, PKS dan PAN yang menyerahkan perbaikan berkas bacalegnya ke KPU," katanya di Paritmalintang, Senin (30/7).
Ia berkata, KPU mulai menerima perbaikan syarat bacaleg sehari setelah penutupan pengajuan bacaleg ke KPU Padangpariaman, yakni 22-31 Juli 2018.
Perbaikan dilakukan untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen bacaleg yang dinyatakan BL (belum lengkap) dan BMS (belum memenuhi syarat) hasil verifikasi KPU saat pendaftaran bacaleg.
Setelah ditutup tahapan perbaikan berkas pada 31 Juli 2018, persyaratan bacaleg yang belum lengkap akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hal ini memiliki konsekwensi bacaleg yang diajukan parpol akan dicoret dari susunan caleg oleh KPU.
"Jika tidak bisa melengkapi atau memperbaiki persyaratan yang masih kurang hingga batas waktu terakhir perbaikan, tentu kita akan coret dan tidak bisa dimasukkan dalam DCS," katanya.
Ia berharap, 1 hari sisa perbaikan, dapat dimanfaatkan secara optimal oleh parpol memperbaiki atau melengkapi pesyaratan bacaleg.
"Di hari terakhir, parpol yang akan menyerahkan perbaikan berkas diharapkan menyerahkan di awal waktu, sehingga bagi yang masih kurang, bisa dilengkapi sebelum penutupan perbaikan berkas," pungkasnya. (Nanda)