Puluhan paket narkoba mulai dari ganja hingga shabu ditemukan saat sidak di Lapas IIB Pariaman. Foto/Nanda |
Dari penggeledahan itu, ditemukan 74 paket kecil ganja siap pakai dibungus kertas koran, 1 paket kantong sedang shabu, 8 paket kecil shabu dan 1 paket shabu dengan berat lebih kurang 3 gram.
Puluhan paket narkoba langsung dimusnahkan usai dilakukan serah terima barang bukti dari pihak Kemenkum HAM Sumatera Barat ke Polres Pariaman.
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sumatera Barat Dwi Prasetyo dalam keterangan resminya mengatakan, paket narkoba yang disita tidak ditemukan saat penggeledahan di 36 kamar penghuni sel.
Puluhan paket itu ditemukan di taman bunga dan di kebun. Sehingga sulit memastikan pemilik paket narkoba tersebut.
Ia mengatakan, masuknya narkoba ke Lapas Klas IIB Pariaman tidak mungkin dari portir atau pintu depan yang dijaga petugas. Dwi memprediksi, masuk dengan cara pelemparan paket narkoba dari luar pagar .
"Kondisi pagar saat ini jauh dari kelayakan. Ketentuan tinggi pagar lapas ini minimal 10 meter yang tersusun dari 7 meter tembok dan 3 meter kawat. Namun di Pariaman baru tingginya 4 meter. Inilah yang sedang kami diskusikan, bagaimana untuk mencegah narkoba masuk melalui pelemparan tembok ini," kata dia.
Dwi menyebut, pihaknya juga telah mengusulkan pemasangan kamera pengawas CCTV untuk mengoptimalkan pengawasan aktivitas narapidana dan lingkungan Lapas. Saat ini, lanjut dia, belum ada dukungan kamera pengawas untuk memantau aktivitas narapinda di Lapas Klas IIB Pariaman, sehingga pengawasan terhadap aktivitas dan masuknya barang dari luar ke dalam Lapas Klas IIB Pariaman belum maksimal.
Diakuinya, kebutuhan kamera pengawas CCTV telah diusulkan setiap tahunnya. Namun, hingga saat ini, belum dipenuhi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
Dipilihnya Lapas Klas IIB Pariaman untuk dilakukan sidak terpusat, tidak terlepas dari banyak informasi pelanggaran yang dilakukan narapidana di Lapas yang berada di Kelurahan Karan Aur, Kota Pariaman itu.
Selain itu, kata dia, kondisi infrastruktur Lapas Klas IIB Pariaman yang belum mendukung, terjadinya pelanggaran yang dilakukan narapidana di Lapas Klas IIB Pariaman juga dipicu over kapasitas penghuni.
Saat ini tercatat 524 orang narapidana mengisi Lapas Klas IIB Pariaman. Jumlah jauh tidak sebanding dengan kondisi Lapas Pariaman. Menurutnya, pemindahan narapidana Lapas Klas IIB Pariaman sulit dilakukan, karena kondisi over kapasitas narapidana penghuni Lapas juga menjadi permasalahan di berbagai Lapas di Indonesia.
"Kerumahmu mau, kami saja pusing ngurusin pindahnya kemana," pungkasnya saat menjawab upaya pemindahan napi dari Lapas Klas IIB Pariaman karena kepadatan penghuni. (Nanda)