Capture postingan di akun facebook milik Ikhlas Darma Murya yang dilaporkan Ali Mukhni. Foto/istimewa |
Ali Mukhni mulai diambil keterangannya oleh penyidik usai melaksanakan sholat dzuhur di Mapolres Pariaman sekitar pukul 13.00 WIB.
Tepat satu jam kemudian, Ali Mukhni keluar dari ruangan Satreskrim Polres Padangpariaman. Ia sempat bercerita dengan sejumlah wartawan sebelum kembali meninggalkan Mapolres Padangpariaman.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Padangpariaman, Rifki Monrizal menerangkan, pelaporan pemilik akun facebook Ikhlas Darma Murya didasari unggahanya yang dinilai mencemarkan nama baik Ali Mukhni secara pribadi, sekaligus sebagai kepala daerah Kabupaten Padangpariaman.
Ditegaskan Monrizal, akun facebook Ikhlas Darma Murya mengunggah status pada 25 Juli 2018 pukul 12.31Wib. Dalam unggahannya itu, akun Ikhlas Darma Murya menuliskan kalimat "Hei Ali Mukhni!! Kebijakan binatang apo nan babuek? Pelayanan RS Paritmalintang terhenti akibat SK angku manyuruah 6 orang dokter spesialis BKD dima latak sisi kemanusian angku? Samantaro angok urang banyak terancam butuh pelayanan medis. Lai bautak angku pak bupati".
"Ada penggalan kata dengan penyebutan kebijakan binatang, secara tidak langsung yang bersangkutan menyebut yang membuat kebijakan adalah binatang. Ini adalah pencemaran atau penghinaan terhadap Bupati, sesuai dengan yang diatur pada pasal 27 ayat 3 Undang-Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo Pasal 45 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelasnya.
Dikatakannya, pelaporan pemilik akun facebook Ikhlas Darma Murya tidak dilakukan setika unggahan tersebut muncul. Namun didahului proses pengkajian dan dukungan dari sejumlah pihak. Unggahan akun tersebut kata dia, juga sempat menjadi perbincaannya di kalangan tokoh perantau. Tak ayal, sebut dia, sokongan dan dorongan agar Ali Mukni menempuh jalur hukum terus muncul.
Menurutnya saat membuat laporan polisi di Mapolres Padangpariaman, Ali Mukhni belum didampingi kuasa hukum. Direncanakan kuasa hukum baru akan ditunjuk pada saat sidang di pengadilan.
Kapolres Padangpariaman AKBP Rizki Nugroho mengatakan, usai pengambilan keterangan Ali Mukhni sebagai pelapor, pihaknya akan memanggil beberapa orang saksi dan terlapor untuk dimintai keterangan.
Dalam laporan itu, menurutnya sejumlah bukti awal yakni hasil screenshoot unggahan terlapor, telah diserahkan pelapor ke penyidik.
"Kita akan panggil saksi dan terlapor untuk dimintai keterangannya," ujarnya singkat.
Terpisah, pemilik akun facebook Ikhlas Darma Murya yang dihubungi melalui sambungan telepon mengaku telah mengetahui perihal pelaporan dirinya oleh Bupati Padangpariaman terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polres Padangpariaman.
"Barusan saya sudah lihat beritanya di Pariamantoday.com. Namun belum lihat isinya," jelasnya.
Terkait pelaporan itu, Ikhlas Darma Murya menyebut hal itu adalah hak Ali Mukhni sebagai warga negara. Ia mengaku menghormati upaya hukum yang ditempuh dan akan bersikap kooperatif.
Menurutnya, unggahan pada 25 Juli 2018 diakun facebook, bukanlah menyerang apalagi menghina Ali Mukhni atau Bupati Padangpariaman. Unggahan tersebut murni kritikan sosial kebijakan Bupati Padangpariaman yang memindahkan 6 orang dokter RSUD Padangpariaman ke BKPSDM Padangpariaman.
"Ini sebagai kritikan bahwa kebijakan tersebut tidak tepat dan membuat pelayanan kepada masyarakat di RSUD Padangpariaman terganggu. Tidak ada penghinaan dan pencemaran nama baik," jelasnya.
Ikhlas Darma Murya menyebut dirinya akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan balik Ali Mukhni, apabila laporan terhadap dirinya tidak terbukti.
"Saya akan laporkan balik, apabila tidak terbukti," pungkasnya.
Pelaporan akun facebook Ikhlas Darma Murya ke pihak kepolisian sebagai buntut unggahannya di media sosial, bukanlah pertama kalinya.
Sebelumnya pemilik akun facebook ini, pernah dilaporkan ke Polres Pariaman oleh Suardi Chaniago dalam kasus pencemaran nama baik di media sosial pada 3 April 2018 silam. (Nanda)