Ketua DPD Golkar Pariaman Mardison Mahyuddin serahkan berkas pengajuan caleg ke KPU Pariaman. Foto/Nanda |
Tiga anggota DPRD Kota Pariaman yang diajukan Partai Golkar yakni Ali Bakri, Life Is War dan Faisal.
Begitu pula dengan penempatan nomor urut ketiganya. Tiga orang tersebut menempati susunan nomor urut 1 pada tiga dapil yang berbeda.
"Sesuai dengan perintah dari DPP Partai Golkar, tiga anggota DPRD Kota Pariaman dari Fraksi Golkar kembali diajukan," terang Ketua DPD Golkar Kota Pariaman Mardison Mahyuddin usai menyerahkan berkas pengajuan bacaleg DPRD ke KPU Kota Pariaman, Selasa (17/7) siang.
Selain tiga nama tersebut, DPD Partai Golkar Kota Pariaman mengajukan 17 bacaleg lain yang dinyatakan lolos seleksi fit and proper test dan mengikuti orientasi dari DPD Partai Golkar Sumatera Barat.
"Bacaleg yang kita ajukan lengkap 100 persen, 20 orang yang terdistribusi di tiga daerah pemilihan," ulasnya.
Disebutkan Mardison, kouta keterwakilan 30 persen perempuan bacaleg yang diajukan DPD Golkar Kota Pariaman, juga telah memenuhi syarat.
"Bacaleg perempuan bukan hanya sebagai prasyarat memenuhi syarat saja. Namun, kader partai potensial, bisa mendulang suara khususnya bagi kelompok pemilih perempuan," tegasnya.
Pihaknya menargetkan Partai Golkar Kota Pariaman memiliki 6 kursi di DPRD Kota Pariaman. Target ini naik 100 persen dari perolehan kursi Golkar Kota Pariaman pada pemilu 2014 silam, dengan 3 kursi. Ia menilai, target tersebut sangat rasional, karena susunan bacaleg yang diajukan memiliki elektabilitas yang baik.
"Target 2 kursi setiap dapil sangat rasional. Kita akan upayakan posisi ketua DPRD Kota Pariaman kembali ditempati oleh kader Partai Golkar," katanya.
Pengajuan bacaleg DPRD Kota Pariaman dari Partai Golkar juga dihadiri Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Pariaman Syamsuir, dua anggota DPRD Kota Pariaman dari Partai Golkar, Faisal, Life Is War dan bacaleg perempuan Partai Golkar, Fatma.
Pada pengajuan bacaleg itu, syarat pencalonan yang diajukan Partai Golkar Kota Pariaman, dinyatakan lengkap dan dapat diterima oleh KPU. Namun, sejumlah syarat calon harus dilengkapi dan diperbaiki. (Nanda)