Nova Yuliana (26), warga Lubuk Alung, memasukan bola hijau sebagai tanda puas terhadap pelayanan di DPMPTP. Foto/Hendra |
Nova Yuliana (26), warga Lubuk Alung, mengaku pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dapat ditunggu selama 15 menit saja.
“Urus izin di sini cepat, 15 menit beres. Sistim sudah online dan gratis. Proses Perizinan di Padangpariaman luar biasa dan perlu dicontoh,“ kata Nova usai menerima berkas izin di Ruang Pelayanan, DPMPTP, Rabu (11/7).
Dia berkata bahwa petugas front office juga mampu menjelaskan terkait izin usaha maupun persyaratan yang harus dipenuhi. Artinya, masing-masing petugas telah memahami Standar Operasional Prosedur terhadap seluruh jenis perizinan dan non perizinan.
Nova juga ditawarkan menggunakan fasilitas AJEP (Antar Jemput Perizinan) dalam pengurusan perizinan oleh petugas. Ia mengaku juga telah mengetahui dan pernah menggunakan layanan AJEP yang sangat memudahkannya.
“Kami juga tahu tentang Inovasi AJEP. Karena beberapa waktu lalu, ada urus izin dan diantar petugas AJEP ke Lubuk Alung. Gratis tanpa biaya dan kita tak perlu ke kantor perizinan lagi,” ujar Nova.
Kepala DPMPTP Hendra Aswara mengatakan kemudahan berusaha di Padangpariaman sejalan dengan kemudahan proses perizinan. Adanya Program SEJATI (Sehari Jadi Gratis) terhadap tujuh jenis izin dan tanpa biaya. Seperti urus SIUP dan TDP, bisa selesai 10-15 menit.
Apabila tak sempat ke DPMPTP, kata Hendra, masyarakat bisa panggil petugas AJEP dengan menelpon ke nomor 08116607788. Cukup tunggu di rumah, petugas akan datang menjemput berkas lalu mengantarkan berkas Izin yang sudah selesai.
Memenuhi permintaan masyarakat, Hendra juga telah meluncurkan program weekend service yang digelar setiap Sabtu dari jam 8 pagi hingga 12 siang. Bagi warga yang memiliki kesibukan di hari kerja dapat memproses perizinan di akhir pekan.
Jebolan STPDN Angkatan XI itu menambahkan dengan memanfaatkan teknologi informasi, DPMPTP telah bisa akses dengan mendownload SIMPEL Padangpariaman melalui android. Terdapat tiga menu yang ditampilkan yaitu Layanan Perizinan Online, Tracking dan Pengaduan.
Layanan AJEP sangat berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah khususnya retribusi izin mendirikan bangunan. Dari target Rp1,5 miliar pada 2018, telah tercapai Rp1,42 miliar. Artinya sudah mencapai 93% per 1 Juli 2018 dan diperkirakan pada bulan ini target tersebut sudah bisa 100%. (Tim)