Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

4 Hari Jelang Penutupan, KPU Padangpariaman Belum Terima Pendaftaran Caleg

13 Juli 2018 | 13.7.18 WIB Last Updated 2018-07-13T10:45:54Z
Jajaran KPU Padangpariaman foto bersama dengan Bupati Ali Mukhni. Foto/Nanda
Paritmalintang ------ Memasuki empat hari jelang berakhirnya masa pengajuan pada 17 Juli 2018, KPU Kabupaten Padangpariaman belum menerima pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Padangpariaman.
      
Ketua KPU Padangpariaman, Zul Naidi didampingi Kordiv Teknis KPU Padangpariaman, Ori Sativa Saban mengatakan, sejak helpdesk pengajuan bacaleg dibuka, parpol baru telah berkonsultasi tentang persyaratan bacaleg.
     
"Sejak hari pertama pembukaan pengajuan hingga saat ini belum ada parpol yang mengajukan bacaleg. Ada yang datang ke kantor, namun baru sebatas konsultasi persyaratan saja," ujarnya di Paritmalintang, Jumat (13/7).
     
Menurut Zulnaidi, pengurus parpol telah mengonfirmasi waktu pengajuan bacaleg ke KPU Padangpariaman. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PKS, PAN dan Demokrat, PKPI mengonfirmasi akan mengajukan bacaleg pada 14 Juli 2018.
    
Partai Hanura dan PDI Perjuangan akan mengajukan bacaleg pada 15 Juli 2018. Sedangkan Partai Nasdem, Partai Berkarya dan Partai Garuda mengonfirmasi pengajuan bacaleg pada 16 Juli 2018. Sedangkan PSI, PBB mengonfirmasi mengajukan bacaleg pada hari terakhir.
   
"Perindro dan PPP belum mengonfirmasi," kata dia.
    
Dikatakannya, belum adanya parpol yang mengajukan bacaleg disebabkan karena para bacaleg masih melengkapi berkas persyaratan. 
   
"Karena parpol masih menunggu persyaratan caleg yang belum lengkap. Hasil koordinasi dengan sejumlah perwakilan parpol, akan melakukan pendaftaran setelah berkas caleg lengkap," ulasnya.
     
Dirincinya, syarat pencalonan berupa form model B yang terdiri dari Formulir B1, berisi daftar nomor urut calon per Daerah Pemilihan (sesuai dengan input pada sistim pencalonan), Formulir B2, berisi pernyataan parpol bahwa proses seleksi bacaleg dilakukan terbuka dan demokratis dan melampirkan ADRT atau SOP parpol dalam rekrutmen bacaleg.
    
Formulir B3, berisi pakta integritas parpol menyatakan tidak ada caleg yang diajukan terlibat dalam tindak pidana korupsi, kasus anak, bandar narkoba dan melampirkan SK kepengurusan dari tingkat pusat hingga kabupaten dan kota.
     
Menurutnya, saat pengajuan, parpol wajib memenuhi syarat pencalonan. Jika belum lengkap, syarat pencalonan masih dapat dilengkapi paling lambat saat terakhir pengajuan bacaleg yakni pada 17 Juli 2018 pukul 24.00 WIB.
     
"Jika tidak lengkap syarat pencalonannya, bisa jadi parpol tidak bisa mengikuti pemilu pada dapil yang tidak lengkap persyaratannya. Jika ketidaklengkapan ada di seluruh dapil, dipastikan parpol tidak bisa mengajukan bacalegnya. Parpol tersebut juga tidak bisa mengikitu pemilu di tingkat Padangpariaman," pungkasnya. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update