Foto ilustrasi/istimewa/internet |
"Hasil verifikasi berkas 300 calon, belum ada bakal calon yang lengkap syarat administrasinya. Sehingga seluruh bacaleg yang diajukan oleh parpol harus memperbaiki atau melengkapi syarat calon," terang Kordiv BURT dan Logistik KPU Kota Pariaman, Minggu (22/7) siang.
Indra merinci, jenis ketidaklengkapan syarat calon meliputi, pas foto bacaleg, fotocopy ijazah yang dilegasir, hasil kesehatan jasmani-rohani dan bebas narkoba, KTA parpol, Fotocopy KTP Elektronik, dan beberapa jenis surat pernyataan bagi bacaleg.
"Kekurangan syarat masing-masing bervariasi. Ada yang kurang syarat di sini, tapi syarat lain bacaleg lainnya punya," sebutnya.
Ia mengatakan, KPU Kota Pariaman telah menyerahkan hasil verifikasi kelengkapan syarat calon kepada masing-masing parpol pada 22 Juli 2018. Selanjutnya kekurangan syarat calon masih bisa dilengkapi rentang 22 hingga 31 Juli 2018 mendatang.
Ditambahkan Indra, calon tidak melengkapi syarat hingga batas perbaikan, KPU Kota Pariaman akan mencoret nama bacaleg tersebut pada DCS.
"Bacaleg harus melengkapi seluruh syarat calon. Jika tidak melengkapi syarat hingga batas waktu perbaikan, bisa gugur atau dicoret dari DCS. Begitu pula dengan bacaleg perempuan yang tidak lengkap syaratnya. Jika bacaleg perempuan gagal, mengurangi persentase kouta keterwakilan dalam dapil, satu dapil bisa gugur," pungkasnya. (Nanda)