Suasana pemilihan di salah satu TPS. Foto/OLP |
Kordiv BURT dan Logistik KPU Kota Pariaman, Indra Jaya menyebutkan, calon wakil walikota Pariaman tersebut tidak memiliki KTP Kota Pariaman.
"KTP kedua bukan di Kota Pariaman, sehingga tidak terdaftar di Daftar Pemilih," terangnya di Pariaman, Rabu (27/6).
Sementara itu, 4 orang calon lainnya menggunakan hak pilih di TPS yang berbeda. Calon Walikota Pariaman nomor urut 1, Mahyuddin menggunakan hak pilih di TPS 01 Kampung Jawa I Kecamatan Pariaman Tengah. Cawako Nomor urut 2, Dewi Fitri Deswati akan menggunakan hak pilih di TPS 02 Kelurahan Jati Hilir.
Sedangkan pasangan calon walikota dan wakil walikota nomor urut 3 Genius Umar menggunakan hak pilih di TPS 01 Jati Hilir Kecamatan Pariaman Tengah. Calon wakil walikota Pariaman nomor urut 3, Mardison Mahyudin menggunakan hak pilih di TPS 01 Desa Kampung Baru. (Nanda)