Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polisi Temukan Jaringan Sabu Dikendalikan Napi dari Lapas Pariaman

12 Juni 2018 | 12.6.18 WIB Last Updated 2018-06-12T11:49:14Z
Kapolres dan Kalapas gelar barang bukti di Mapolres Pariaman. Foto/Nanda
Pariaman ----- Polres Pariaman lakukan pengecekan identitas penerima paket sabu yang coba diselundupkan salah seorang warga ke Lapas Klas IIB Pariaman.
      
Sebelumnya, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Pariaman menggagalkan upaya penyeludupan sabu seberat 25 gram yang dilakukan tersangka ME, 24 tahun, warga Sicincin, Kabupaten Padangpariaman ke dalam Lapas Klas IIB Pariaman pada Sabtu (9/8) sore.
       
"Penyidik telah berkoordinasi dengan pihak Lapas mengecek daftar narapidana. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa W yang disebut tersangka ME sebagai tujuan pengantaran paket sabu, adalah napi di Lapas ini," terang Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan didampingi Kalapas Klas IIB Pariaman Pudjiono Gunawan dalam keterangan resminya di Mapolres Pariaman, Selasa (12/6).
     
Dipaparkan Andry dari hasil pemeriksaan tersangka ME, paket sabu itu tersangka dapatkan dari pihak lain yang juga berinisial W. Paket ia ambil dari W di salah satu tempat di daerah Sicincin, Padangpariaman. Paket tersebut dijemput atas pesanan napi W melalui telepon.
       
Ditambahkan Andry dalam pemeriksaan tersangka, upaya pengelundupan paket sabu ke dalam Lapas Klas IIB Pariaman, merupakan pertama kalinya. Namun, pihaknya menduga sebaliknya. Penyelundupan tersebut, kemungkinan adalah kesekian kalinya.
       
"Tersangka mengaku ditelepon oleh narapidana Lapas Klas IIB Pariaman dan meminta tersangka mengantarkan paket ke dalam Lapas. Paket diambil dari pihak lain yang juga berinisial W di daerah Sicincin, Padangpariaman. Patut diduga juga jika upaya penyelundupan ini bukanlah pertama kali. Karena kejahatan narkoba ini adalah sistim jaringan," kata dia.
     
Upaya penyelundupan narkoba di Lapas Klas IIB Pariaman sudah tercatat dilakukan beberapa kali. Banyaknya napi dengan kasus narkoba terkadang menjadi pasar tersendiri bagi jaringan pengedar narkoba.
      
Terpisah, anggota DPRD Kota Pariaman Muhammad Yasin melalui sambungan telepon pribadinya, Selasa (12/6) menilai, banyaknya narapida dengan kasus penyalahgunaan narkoba di Lapas Klas IIB Pariaman, menjadi pasar tersendiri bagi jaringan peredaran narkoba.
      
"Tentu saja menjadi pasar tersendiri bagi peredaran narkoba," kata dia.
       
Menurutnya, Lapas Klas IIB Pariaman merupakan Lapas umum. Napi yang menjalani hukuman tidak hanya kasus narkoba. Namun kasus pidana lain, seperti pencurian, pembunuhan, judi. Percampuran napi kasus umum dengan narkoba, bisa membuat napi kasus lain yang bukan pengguna narkoba, menjadi pengguna.
      
"Perlu dilakukan pemisahan napi kasus narkoba dengan napi lain. Kami meminta agar napi kasus narkoba ditempatkan di Lapas khusus narkoba, sehingga tidak menular ke napi lain dan dari sisi pengawasannya, juga lebih efektif," sebutnya.
     
Sementara itu, terkait over kapasitas penghuni Lapas Klas IIB Pariaman, pihaknya mendorong agar Kementerian Hukum HAM RI (Kemenkum HAM RI) melakukan renovasi atau penambahan bangunan Lapas Klas IIB Pariaman.

Tidak hanya itu, penyebaran napi ke sejumlah Lapas lain di Sumatera Barat yang belun terlalu padat penghuni, dapat dilakukan pihak Kemenkum HAM RI mengurai permasalah over kapasitas penghuni Lapas.
       
"Pemko harus ikut mendorong pihak Kemenkum HAM RI agar dilakukan penambahan bangunan Lapas. Kita bisa usulkan ke kementerian," ulas politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.
       
Selain itu, lanjut Yasin, pencegahan penyalahgunaan narkoba perlu diperkuat. Tidak hanya dilakukan pihak kepolisian saja, upaya ini harus dilakukan oleh semua pihak, termasuk pemerintah Kota Pariaman.
       
"Kota Pariaman baru ada lembaga BNK. Kewenangannya hanya sebatas pencegahan saja. Langkah penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, hanya dilakukan oleh kepolisian. Kami kira Kota Pariaman perlu punya lembaga BNNK yang vertikal dengan BNN pusat. Selain punya kewenangan pencegahan, BNNK punya kewenangan menindak. Tentunya hal ini membuat pemberantasan narkoba di Pariaman, jadi maksimal," pungkasnya. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update