Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Panwaslu Pariaman Capai Target Pengawasan Partisipatif Masyarakat di Pilwako

30 Juni 2018 | 30.6.18 WIB Last Updated 2018-06-30T15:18:27Z
Jajaran Panwaslu deklarasikan Pilkada Pariaman tanpa SARA dan politik uang (advertorial)
~ Hingga selesainya tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan, belum satupun pelanggaran yang masuk ke Panwaslu Kota Pariaman ~

~ Kondusifitas pasca pemungutan dan penghitungan suara yang terjadi di Pilwako Pariaman, mencabut status kerawanan 3 yang disematkan ~

 Pariaman ----- Panitia Pangawas Pemilu  (Panwaslu) Kota Pariaman mengklaim pengawasan partisipatif terwujud dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pariaman 2018. Hal itu terlihat pada tahapan puncak Pilwako Pariaman pada saat pemungutan dan penghitungan suara.

Nyaris tidak ada pelanggaran yang terjadi pada tahapan krusial ini. Selama tahapan itu berlangsung, tidak ada temuan dari pihak pengawas pemilu. Demikian  juga dengan laporan pelanggaran oleh tim sukses, partai politik dan warga Kota Pariaman. 


Ketua Panwaslu Pariaman Elmahmudi paparkan kesiapan Panwaslu Pariaman kepada anggota DPD RI Leonardy Harmainy sehari sebelum pungut hitung. (advertorial)
Hingga selesainya tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan, belum satupun pelanggaran yang masuk ke Panwaslu Kota Pariaman.
      
Ketua Panwaslu Kota Pariaman Elmahmudi, Sabtu (30/6), di Pariaman menyebut, tahapan pemungutan dan penghitungan suara hanya menemukan kesalahan administrasi, seperti kesalahan penulisan atau pencatatan. Kesalahan itu, bisa diperbaiki pada rapat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan dan tidak merubah hasil perolehan suara pasangan calon.


Jajaran Panwaslu Pariaman bersama walikota dan kapolres saat pantau kesiapan TPS. (advertorial)

     
Praktik tindakan politik uang atau "money politic" menurutnya, adalah momok bagi demokrasi di Indonesia, klaimnya juga tidak terjadi. Masa tenang, hingga beberapa waktu sesaat sebelum masyarakat menggunakan hak pilih di TPS, adalah waktu yang rawan terjadi politik uang.

Istilah serangan fajar yang mengumpamanakan pemberian uang atau barang tertentu, untuk mengintervensi pilihan politik pemilih yang dilakukan pada waktu dinihari atau hingga pagi hari, sebut dia tidak terjadi.
       
Dikatakannya, meskipun potensi politik uang itu selalu ada pada setiap tahapan, namun pengawasan partisipatif yang dilakukan oleh pemilih, tim pemenangan masing-masing dan petugas pengawas, nyatanya dapat mencegah tindakan pelanggaran pidana pemilu. 
      
"Kerawanan money politic yang kita kuatirkan itu bisa saja terjadi. Politik uang ini bisa saja terjadi pada tahapan manapun. Namun dengan partisipasi pengawasan oleh pihak terkait, kerawanan ini tidak terjadi," ungkap Elmahmudi.
      
Ia menilai, keterlibatan masyarakat secara aktif mengantisipasi politik dilatari oleh dua hal. Keduanya juga didorong oleh motif yang berbeda. Pertama, kerawanan politik uang pada masa tenang hingga tahapan pemungutan suara tidak terjadi, karena disikapi oleh paslon dan tim. Kekuatiran terganggunya kantong suara oleh intervensi politik uang, disikapi dengan pengawasan aktif oleh masyarakat. Tim dikerahkan melakukan pengawasan.
      
“Partisipasiya terwujud untuk memastikan jika tim kompetitor dari paslon lain tidak melakukan tindakan bagi-bagi uang mempengaruhi polihan politik pendukung. Motif politis ini, nyatanya mendorong masyarakat aktif mengawasi jalannya pilwako,” rincinya.
     
Pada sisi lain, imbuhnya, masyarakat yang tidak terafiliasi dengan pasangan calon juga ikut mengawasi kerawanan politik uang. Kekuatiran rusaknya demokrasi oleh praktik politik uang, mendorong masyarakat mengawasi dan melakukan pencegahan terhadap politik uang.
     
Selain pengawasan masyarakat, langkah pencegahan secara terstruktur dan massiv yang dilakukan jajaran Panwaslu Kota Pariaman dengan melakukan patroli keliling Kota Pariaman, berperan mencegah terjadinya politik uang. Keberadaan petugas Panwas TPS yang memiliki ruang lingkung pengawasan di kawasan TPS, juga disebut membuat pengawasan dan tindakan pencegahan pelanggaran berjalan optimal.

Pengawasan kerawanan politik yang dilakukan oleh tim paslon secara aktif, membantu Panwaslu Kota Pariaman yang mengalami keterbasan personil dan petugas pengawasan.
     
Ditambahkannya, saat ini Panwaslu Kota Pariaman telah selesai melakukan penindakan terhadap 5 pelanggaran selama tahapan pilwako Pariaman berlangsung. Dua pelanggaran netralitas ASN telah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara, 1 kasus pidana pemilu terkait netralitas kepala desa telah mendapatkan putusan pengadilan, dua kasus pelanggaran administrasi berupa penyebaran bahan kampanye diluar ketentuan juga telah diberikan sanksi.
       
“Dari 5 pelanggaran yang kita tangani, 1 kasus merupakan laporan dari masyarakat, 1 kasus temuan yang informasi awalnya dari masyarakat, sedangkan 3 kasus lainnya murni temuan petugas. Sebetulnya ada banyak laporan yang disampaikan oleh masyarakat, Namun tidak semua memenuhi unsur dan bukti, sehingga tidak ditindalanjuti. Namun jika distatistikkan, partisipasi pengawasan oleh masyarakat mencapai 20 persen,” imbuhnya.
       
Elmahmuni mengatakan, sedikitnya pelaporan pelanggaran selama Pilwako Pariaman jangan dimaknai sebagai wujud rendahnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi pemilihan. Namun, tepat dimaknai sebagai keberhasilan langkah pencegahan pelanggaran. Perspektif keberhasilan upaya pencegahan, dilihat dari minimnya pelanggaran yang terjadi.
      
Pengembangan pengawasan partisipatif oleh Panwaslu adalah kewajiban yang diberikan sesuai dengan pasal 104 huruf (f) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang memuat kewajiban Bawaslu, salah satunya mengembangkan pengawasan partisipatif.

“Kita sudah lakukan pengembangan pengawasan partisipatif, salah satunya dengan mengadopsi kearifan lokal menjadikan lapau atau kedai sebagai pusat pengawasan partisipatif di desa dan dusun yang ada di Kota Pariaman. Filosofi batabuik, bukti kedewasaan orang Pariaman berpolitik,” kata dia
       
Elmahmudi juga mengaresiasi kedewasaan masyarakat Kota Pariaman dalam berpolitik. Terbaginya dukungan warga Kota Pariaman kepada tiga pasangan calon, nyatanya tidak membuat masyarakat bergesekan.
      
“Meski pada awal pendaftaran dan penetapan calon hingga akhir masa kampanye, ketegangan antara pendukung dan simpatisan paslon terjadi. Namun usai penghitungan suara, kembali mencair. Masing-masing paslon saling memberikan ucapan selamat,” katanya.
     
Kondusifitas paska pemungutan dan penghitungan suara yang terjadi di Pilwako Pariaman, mencabut status kerawanan 3 yang disematkan kepada Kota Pariaman oleh Mabes Polri. (Advetorial)
×
Berita Terbaru Update