Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Panwascam Pariaman Utara Lantik 39 Panwas TPS

3 Juni 2018 | 3.6.18 WIB Last Updated 2018-06-03T12:24:37Z
Ketua Panwascam Pariaman Utara lantik Panwas TPS. Foto/Nanda
Panwas TPS tetap berkoodinasi dengan PPL dan Panwascam dalam melaksanakan tugas: baik saat melakukan pencegahan ataupun penindakan.

Pariaman ----- Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) Pariaman Utara pastikan 39 Pengawas Tempat Pemungutan Surat (Panwas TPS), bebas dari afiliasi dengan pasangan calon walikota dan wakil walikota Pariaman.
     
Ketua Panwascam Pariaman Utara, Andrianto Tuanku Ibrahim mengatakan, dari penjaringan Panwas TPS, tidak ditemukan Panwas TPS yang terafiliasi dengan paslon ataupun parpol pengusung dan pendukung paslon.
     
Menurutnya, penjaringan yang dilakukan, difokuskan meneropong rekam jejek calon Panwas TPS.
     
"Selain rangkaian seleksi yang dilakukan oleh timsel, tanggapan dari masyarakat atas hasil seleksi penjaringan pun menunjukkan jika Panwas di TPS yang telah kita umumkan juga tidak ada laporan terkait terafiliasi dengan paslon," terang Andrianto Tuanku Ibrahim usai melantik 39 orang Panwas TPS se Kecamatan Pariaman Utara, Minggu (3/6) siang.
     
Ditambahkannya, Panwas TPS akan ditempatkan di 39 TPS yang tersebar di Kecamatan Pariaman Utara, yang melakukan pengawasan selama 30 hari ke depan. Pihaknya juga telah membekali teknis Panwas TPS sebelum melaksanakan pengawasan selama 30 hari ke depan--23 hari sebelum dan 7 hari setelah pemungutan suara.
     
Keberadaan Panwas TPS, kata dia, meskipun Panwas TPS difokuskan untuk mengawasi pemungutan dan penghitungan suara, namun keberadaannya sangat membantu mengoptimalkan pengawasan tahapan kampanye.
    
"Masa tugasnya adalah 23 hari sebelum pemungutan suara dan 7 hari setelah pemungutan suara. Namun kita bisa optimalkan untuk mendukung pengawasan kampanye bersama PPL Desa," sebutnya.

Awasi Tahapan Pungut Hitung
     
Andrianto meminta agar Panwas TPS bekerja optimal mengawasi tahapan pungut dan hitung suara Pilwako Pariaman. Pengawasan dimulai saat penyebaran surat formulir C6 undangan bagi pemilih, pergeseran logistik dari PPS ke TPS, pemungutan dan penghitungan suara hingga pergeseran logistik ke kantor desa atau sekretariat PPS.
     
"Tahapan pungut dan hitung ini yang berat sebetulnya. Karena memang kerawanan yang tinggi itu ada pada tahapan puncak ini. Makanya pembentukan Panwas TPS difokuskan mengawasi ini," ulasnya.
      
Ia mengingatkan agar Panwas TPS tetap berkoodinasi dengan PPL dan Panwascam dalam melaksanakan tugas: baik saat melakukan pencegahan ataupun penindakan.
     
"Kami menekankan pentingnya berkoordinasi dengan struktur di atas dalam melakukan pencegahan pelanggaran. Jika menemukan kemungkinan pelanggaran, cegah dahulu, jika masih dilakukan baru dilakukan penindakan," pungkasnya.
     
39 orang Panwas TPS yang dilantik hari ini, telah melalui tahapan penjaringan. Sikap netralitas merupakan salah satu syarat mutlak yang dimiliki pengawas pemilu. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update