Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPU Pariaman Jawab Protes Paslon DP Terkait Surat Suara

1 Juni 2018 | 1.6.18 WIB Last Updated 2018-06-01T03:21:20Z
Petugas sedang melipat dan sortir surat suara Pilwako Pariaman 2018. Foto/Nanda
Pariaman ----- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman sampaikan keterangan resmi terkait surat protes pasangan calon Dewi Fitri Deswati dan Pabrisal atas hasil cetakan surat suara pemilihan walikota dan wakil walikota Pariaman 2018.
      
Keterangan resmi KPU Kota Pariaman yang diunggah melalui website dan media sosial resmi KPU Kota Pariaman pada Kamis (31/5) pukul 16.00 WIB.
      
Dalam surat tersebut ditegaskan jika spesifikasi surat suara sesuai dengan yang ditetapkan oleh KPU-RI dengan Keputusan Nomor: 305/HK.03.1-Kpt/07/KPU/IV/2018 tentang jenis, satuan kebutuhan dan spesifikasi teknis perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
      
Surat keterangan resmi yang ditandatangani ketua KPU Kota Pariaman, Boedi Satria itu juga menegaskan jika desain surat pemilihan walikota dan wakil walikota Pariaman 2018, telah disepakati seluruh pasangan calon tanggal 26 Mei 2018, melalui verifikasi KPU-RI pada 27 April 2018,  kesepakatan seluruh pasangan calon setelah diverifikasi KPU RI pada 2 Mei 2018.
       
Untuk memastikan, sebelum pencetakan dilaksanakan, perusahaan juga telah minta persetujuan masing-masing dengan memperlihatkan sampel cetakan awal kepada KPU Kota Pariaman dan dicetak oleh percetakan yang telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh KPU-RI.
       
Menurut KPU Kota Pariaman dalam surat tersebut, perusahaan pencetakan surat suara PT Barutama merupakan perusahaan yang mencetak surat suara di 110 daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 2018. Penunjukan perusahaan pencetakan juga melalui sistem e-katalog sektoral KPU-RI dan hasil cetakan surat suara sudah sesuai dengan spesifikasi dan harga yang telah ditetapkan.
       
Setelah surat suara sampai ke KPU Kota Pariaman, KPU Kota Pariaman melakukan sortir surat suara yang baik dan yang rusak (kategori: blur, bintik, kotor dan sobek) berpedoman kepada surat KPU Provinsi Sumbar Nomor 1105 Tahun 2015 tentang Surat Suara Rusak dan Mekanisme Pemenuhan Kekurangan Surat Suara dan Logistik Pemilihan Lainnya.
       
KPU Kota Pariaman juga menegaskan tidak ada perbedaan perlakuan dan perbedaan cetakan ketiga paslon. Sebab, pencetakan surat suara dilakukan sekaligus untuk ketiga pasangan calon dalam satu lembar surat suara yang sama dan tidak terpisah.

Sehingga, surat suara yang digunakan dalam Pilwako Pariaman 2018 sudah memenuhi standar kelayakan untuk pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pariaman Tahun 2018.
       
Sebelumnya surat pemberitahuan dari pasangan calon nomor urut 2 Dewi-Pabrisal, nomor 37/TK-DP/V/2018 tentang keberatan dengan hasil cetakan Surat Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pariaman tahun 2018 yang buram, dan permintaan untuk memperbaiki hasil cetakan. Dewi melakukan protes karena menganggap foto Pabrisal dalam surat suara sulit untuk dikenali. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update