Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

[Advertorial] Warga Pariaman Kian Cerdas Sebagai Konsumen

6 Mei 2018 | 6.5.18 WIB Last Updated 2018-05-06T11:28:39Z
Walikota dan Sekdako Pariaman turut ambil bagian dalam acara gerak jalan santai peringati Harkornas 2018. (Advertorial)
Pariaman ----- Pemerintah Kota Pariaman menggelar gerak jalan santai memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2018. Ribuan masyarakat yang notabenenya adalah konsumen, pelaku penyedia jasa dan produksi dan unsur formkopimda Kota Pariaman, berjalan santai dari Pantai Kata dan kembali finish di Pantai Kata pada Sabtu (6/5) pagi. Sejumlah hadiah undian juga dibagikan kepada peserta gerak jalan santai.
Kepala Dinas Perindagkop UKM Gusniyeti Zaunit cabut nomor undian peserta. (Advertorial)


Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop UKM) Kota Pariaman, Gusniyetti Zaunit mengatakan, warga Kota Pariaman makin cerdas dan memahami hak-hak sebagai konsumen.
Walikota Mukhlis serahkan hadiah sepeda pada peserta jalan santai. (Advertorial)


Peningkatan pemahaman itu, ditandai dengan meningkatnya jumlah perkara sangketa konsumen yang diproses di Badan Penanganan Sangketa Konsumen (BPSK) Kota Pariaman. Saat ini, lanjut dia, jumlah penanganan sangketa konsumen yang ditangani BPSK pada 2018 ini telah mencapai 9 perkara sangketa, rentang Januari hingga Mei 2018.

Ia merinci, dari 9 sangketa yang diadukan konsumen ke BPSK, permasalahan dengan perusahaan finance atau leasing paling menonjol--dengan 6 sangketa. Sangketa antara konsumen dengan perusahan leasing di Kota Pariaman, yakni penarikan unit kendaraan sepeda motor nasabah leasing oleh pihak dept collector. Sisanya adalah sangketa konsumen dengan PLN, RSUD Pariaman.

“Jumlah sangketa 2018 masih sedikit, jika dibandingkan sangketa yang terjadi pada 2017 yang mencapai 11 perkara sangketa. Meskipun di tahun 2018 baru ada 9 perkara, namun jumlah  tersebut baru bersifat sementara. Diprediksi akan mengalami peningkatan, mengingkat tahun 2018, masih ada delapan bulan lagi,” katanya.

Menurut mantan Kabag Humas Sekretariat Daerah Kota Pariaman ini, sangketa yang dilaporkan BPSK Kota Pariaman pada 2017 dan 2018, seluruhnya telah dimediasi. Kedua belah pihak yang bersengketa, konsumen maupun produsen telah memiliki kata sepakat dan damai. Konsumen memperoleh haknya atas produk dan jasa yang dibayar, sedangkan produsen atau penyedia jasa meningkatkan pelayanan.

“Ada dampak positifnya dari sangketa ini sebetulnya. Dari kedua sisinya. Bagi pihak konsumen, tentu ada pemenuhan terhadap hak-haknya sebagai konsumen. Sedangkan dari sisi produsennya, jelas ini adalah input memperbaiki pelayanan kedepannya sehingga sangketa tidak hanya soal berperkara, tapi juga soal peningkatan pelayanan,” ulasnya.

Walikota Pariaman Mukhlis Rahman, mengimbau konsumen cerdas sebelum membeli produk atau menggunakan jasa dari penyedia. Konsumen diminta agar memperhatikan produk, apakah telah memenuhi standar yang ditetapkan atau belum.

Perkembagan digitalisasi yang berlangsung saat ini, menggeser proses transaksi antara produsen dan konsumen ke dunia digital atau intenet. Jika dulu konsumen dapat membeli barang dengan cara mendatangai pasar, toko ataupun pabrik, kini dimudahkan dengan kemajuan teknologi. Produsen dan konsumen dapat menawarkan dan membeli produk melalui internet.

Menurutnya, standarisasi produk dan jasa tidak luput dari pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah. Produk yang tidak standar dan mengandung bahan yang membahayakan konsumen, ditarik dari peredaran.

“Konsumen yang tertipu dengan promosi oleh produsen dapat melaporkan ke BPSK. Misalnya, dalam promosi kualitas barangnya bagus, ternyata setelah dibeli kualitasnya malah jauh di bawah standar. Ini bisa diadukan ke BPSK. Permasalahan ini banyak dijumpai pada transasksi online, jika dilihat digambar barangnya bagus, setiba di konsumen, sudah beda,” sebut dia.

Mukhlis mengaku pihaknya juga akan mendorong agar produk keluaran UMKM di Kota Pariaman, baik makanan, kerajinan dan industri agar memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah. Standarisasi yang dilakukan dan pemberian label standar juga meningkatkan kepercayaan konsumen membeli barang produksi UMKM Kota Pariaman.

“Seperti produk makanan yang dihasilkan oleh UMKM kita, perlu dilakukan standarisasi misal izin depkesnya. Jika produknya sudah standar dan diberi label, tentu kepercayaan konsumen lebih tinggi untuk membeli produk yang dihasilkan masyarakat kita,” pungkasnya. (Advertorial)
×
Berita Terbaru Update