Suasana sidang di Pengadilan Negeri Pariaman. Foto/Nanda |
Pertanyaan itu disampaikan dalam sidang lanjutan perkara netralitas kepala desa pada Pilkada Kota Pariaman 2018 di Pengadilan Negeri Klas IB Pariaman, Kamis (3/5) siang.
Sejumlah pertanyaan tentang upaya dan langkah pencegahan terhadap pelanggaran pemilu, dicecarkan kepada tiga orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pariaman itu.
Tiga orang saksi merupakan petugas Panwascam Kecamatan Pariaman Tengah dan dua orang Petugas Pengawas Kecamatan di Kecamatan Pariaman yang melakukan pengawasan kampanye paslon.
“Tidak ada upaya pencegahan yang dilakukan oleh petugas saat kegiatan kampanye tanggal 18 April 2018 itu,” sebutnya.
Ia menilai, ada tindakan berbeda yang dilakukan petugas Panwas saat terjadinya pelanggaran oleh kliennya dan pihak lain yang juga dilarang ikut berkampanye. Padahal, kata dia, pelanggaran yang sama juga dilakukan oleh pihak lain, namun dilakukan pencegahan. Bukan langsung ditindak.
Ditambahkannya, dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa pada esok hari, pihaknya akan beberkan dugaan perlakuan diskriminatif oleh petugas pengawas kampanye pilkada antara kliennya dengan penanganan pelanggaran pilkada oleh pihak lain.
“Kita akan hadirkan saksi dari pihak kami, kita akan sampaikan bahwa ada perlakuan diskriminatif dalam perkara klien kami. Dalam kasus yang sama, ada pelanggaran oleh pihak yang oleh Undang-Undang melakukan kampanye, malah dicegah. Tapi pada klien kami tidak dilakukan demikian, langsung dilakukan penindakan. Kita akan ungkap ini dipersidangan,” ulasnya.
Mela Syafriani, salah seorang saksi yang dihadirkan JPU menyebut, jika pihaknya telah menyampaikan bawa terdakwa diperbolehkan menghadiri kegiatan kampanye, namun hanya pasif sebagai peserta saja. Sekadar mendengar penyampaikan profil, program dan visi misi. Saksi merupakan petugas Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) Desa Cimparuah.
“Tidak ada penghentian saat terdakwa memberikan sambutan, langsung dilakukan perekaman saja,” ujarnya.
Menurutnya, terdakwa seharusnya paham dengan larangan kepala desa dalam kegiatan kampanye paslon pada pilkada karena sudah disosialisasikan.
Koordinator JPU, Afdal mengatakan, pihaknya JPU akan menghadirkan 6 orag saksi lainnya dalam sidang lanjutan. 6 orang saksi terdiri dari 4 orang saksi fakta yang ada pada saat kegiatan kampanye dan 2 orang saksi ahli hukum pidana dan hukum tata negara dari Universitas Andalas Padang.
Dalam sidang lanjutan yang direncanakan digelar pada 4 Mei 2018 pukul 09.00 WIB, pihak kuasa hukum terdakwa juga akan menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang meringankan terdakwa.
“Sidang digelar secara marathon, karena sesuai dengan aturan harus ada putusan paling lambat 7 hari kerja. Hari ini sudah ada 3 orang saksi, besok insya Allah 6 orang saksi akan kami hadirkan dalam sidang lanjutan,” pungkasnya.