Foto: istimewa/kompas.com/internet |
Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Padangpariaman Jonpriadi pada Workshop dan Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang KTR, Selasa (22/5) di Hall IKK Parikmalintang.
"Perda yang diajukan Bupati Padangpariaman ini disetujui oleh pihak legislatif tanggal 17 Februari 2017 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Padangpariaman sebulan kemudian," jelas Jonpriadi.
Perda KTR merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mewajibkan pemerintah daerah mewujudkan KTR di daerah masing-masing.
Maka, kata dia, dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sekaligus memenuhi tuntutan UU Nomor 36 Tahun 2009, sejak tahun 2013 lalu telah disusun Ranperda KTR..
"Hari ini secara resmi kita mulai mensosialisasikannya karena produk hukum yang kita lahirkan wajib untuk disosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui dan melaksanakannya," sambungnya.
Pihaknya memiliki waktu selama dua tahun untuk mensosialisasikan sebelum Perda KTR efektif dilaksanakan pada 17 Februari 2019 nanti.
Dalam Perda KTR ditetapkan sembilan (9) KTR, yaitu tempat sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat kegiatan anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, tempat sarana olah raga dan tempat lainnya yang ditetapkan.
Sementara itu, kewajiban untuk menyediakan ruangan tempat merokok untuk perokok hanya terbatas pada dua tempat yaitu tempat kerja dan tempat umum.
Sosialisasi menghadirkan tiga narasumber yaitu Fadhli M Kurnia, dokter speasialis Paru RSUD Padangpariaman, Kasatpol PP dan Damkar Rianto, dan Kabag Hukum Setdakab Padangpariaman Rifki Monrizal.
Sosialisasi dihadiri oleh seluruh pimpinan dinas, badan, kantor, bagian, camat, pimpinan puskesmas, kepala KUA, ketua BAZNAS, dll. (Tim)