Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Panwaslu Pariaman Bantah Tuduhan Kuasa Hukum Kades Cimparuah

8 Mei 2018 | 8.5.18 WIB Last Updated 2018-05-08T12:09:43Z
Suasana sidang netralitas pada Pilkada Pariaman 2018. Foto/Nanda
Pariaman ----- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pariaman tanggapi nota pembelaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa netralitas pilkada, Kepala Desa Cimparuah Imardi Darwin, usai sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh terdakwa, Senin (7/5) di Pengadilan Negari Pariaman.

Sebelumnya, surat pembelaan yang dibacakan kuasa hukum Imardi Darwin, Eri Vebriko menegaskan bahwa petugas PPL dan Panwaslu yang mengawasi kegiatan salah satu kampanye paslon walikota dan wakil walikota Pariaman pada 18 Maret 2018 silam, belum melakukan tindakan pencegahan sebelum terjadinya pelanggaran pemilu.

“Padahal pada persidangan jelas terungkap fakta bahwa terdakwa telah mendapatkan sosialisasi tentang netralitas kepala desa pada pilwako. Dan fakta persidangan juga mengungkap bahwa yang bersangkutan melakukannya secara sadar,” ujar Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Pariaman, Riswan, Selasa (8/5) siang.

Menurut Riswan, pihak yang dilarang terlibat aktif dalam kegiatan kampanye harus memahami bahwa pencegahan tidak hanya dilakukan sesaat sebelum terjadinya, namun dapat dilakukan dalam bentuk sosialisasi. Terkait pencegahan, pihaknya mengaku telah mengoptimalkan sosialisasi, bahkan terhadap semua kepala dasa di Kota Pariaman.

 “Fakta di persidangan juga terungkap bahwa terdakwa membenarkan ada kegiatan pencegahan yang kami lakukan,” ulasnya.

Sementara itu, terkait dugaan perbedaan perlakuan Panwaslu terhadap Imardi Darwin dalam kasus yang saat ini dalam proses persidangan--yang disampaikan kuasa hukumnya--Riswan membantahnya.

Bantahan ini, merupakan kedua kalinya. Sebelumnya, Panwaslu Kota Pariaman juga telah menyampaikan bantahan atas perbedaan perlakuan dalam menangani pelanggaran terdakwa pada sidang Jumat (4/5) silam.

“Harus dipahami, pertama bahwa kegiatan yang disebut oleh kuasa hukum ataupun saksi yang mengatakan Panwaslu membubarkan kegiatan kampanye lain yang melakukan pelangggaran, itu tidak benar. Yang ada adalah, Panwaslu membubarkan kegiatan kampanye diluar jadwal. Sementara pelanggaran yang disebut dilakukan oleh ASN tidak ada, ASN yang ada di sana hanyalah pasif,” imbuhnya.

Riswan meminta agar tidak ada pernyataan yang tidak sesuai dengan kenyataan. Ia menilai, pernyataan perbedaan Panwaslu dalam penanganan pelanggaran pemilu, berdampak buruk bagi citra Panwaslu Kota Pariaman.

"Masyarakat yang tidak memahami peristiwa tersebut secara utuh, akan membuat pernyataan itu benar," katanya. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update