Polisi amankan tersangka dan barang bukti di Mapolres Pariaman. Foto/Nanda |
Kapolres Pariaman, AKBP Andry Kurniawan didamping Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Suhardi dan Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Ilham Indarmawan menerangkan, dua orang tersangka, yakni DR dan HF alias D, diamankan di tempat berbeda.
"Tersangka DR maupun HF merupakan satu jaringan. Keduanya diduga kuat mengedarkan narkoba milik tersangka IR yang sebelumnya telah kita amankan di Lapas siang tadi," terangnya, Selasa malam.
Ia menjelaskan, tersangka perempuan inisial DR, 33 tahun, diamankan di rumahnya di Perumahan Pasar Ilalang Pariaman Selatan, Kota Pariaman, pukul 18.00 WIB. Informasi awal yang didapat, DR diduga menyimpan narkoba jenis shabu-shabu milik tersangka IR.
Dari tersangka DR, polisi belum menemukan barang bukti narkoba jenis shabu-shabu seperti keterangan IR. Namun dari keterangan DR, narkoba tersebut telah diberikan kepada orang lain.
Pengembangan terus dilakukan. Berbekal informasi DR, tidak berselang lama, tim 3CN Pegasus Polres Pariaman akhirnya menangkap satu orang tersangka HF alias D. HF alias D diamankan di Desa Apar Pariaman Utara Kota Pariaman.
"Benar paket narkoba yang awalnya ada pada tersangka DR, telah diserahkan kepada tersangka HF," imbuhnya.
Ia merinci, dari tersangka HF barang bukti 2 paket sedang narkoba jenis shabu seberat 4,8 gram yang disimpan di dalam kotak permen. Selain paket shabu ukuran sedang, dari HF, juga diamakan seperangkat alat hisab dan 3 unit telpon. Hingga berita ini diturunkan, kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Pariaman.
"Saat ini keduanya sedang kita konfrontir agar lebih jelas," pungkasnya. (Nanda)