Mukhlis beri arahan pada saat sosialisasi TP4D. Foto/Eri Elfadri |
Walikota Mukhlis Rahman yang membuka secara resmi acara tersebut mengatakan TP4D menjadi bagian yang sangat penting untuk mengetahui bagaimana kejelasan tentang pengelolaan suatu kegiatan jika dipandang dari segi mata hukum, serta bisa memberikan ketenangan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan kegiatan.
“Adanya TP4D ini kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak perlu khawatir dan takut mengambil keputusan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan. Manfaatkan dan jangan ragu berkonsultansi supaya dapat meminimalkan kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan,” kata Mukhlis.
Mukhlis juga menjelaskan tim TP4D akan menjadi pengawal, pengaman dan pendamping setiap pelaksanaan kegiatan yang ada, sehingga dapat terhindar dari kegiatan yang melawan aturan hukum.
Ia juga berharap kepada Inspektorat Kota Pariaman agar bersinergi bersama-sama dengan pihak kejaksaan dalam melakukan pengawalan dan pengamanan.
"Pengawalan dan pengamanan dalam hal perencanaan, pelaksanaan kegiatan maupun pemaparan hasil pembangunan termasuk dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan serta kerugian negara," tambahnya.
Diharapkannya juga nantinya tercipta tertib anggaran, tertib waktu dan tertib dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman. TP4D akan mendampingi pekerjaan hingga selesai agar kedepannya tidak terjadi masalah dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Ia juga mengungkapkan bahwa keberhasilan dari pembangunan bisa membawa bermanfaat bagi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Pariaman.
"Alhamdulillah itu sudah kita lakukan, tentu ini harus kita tingkatkan lagi sehingga kebutuhan pelayanan kepada masyarkat dan peningkatan kesejahteraan dapat kita wujudkan," pungkasnya.
Sementara Sekretaris Inspektorat Kota Pariaman, Syahrul yang juga selaku panita pelaksana dalam kegiatan itu menambahkan, untuk memberikan pemahaman kepada seluruh stakeholder yang ada di Kota Pariaman tentang pelaksanaan TP4D, juga untuk memberi gambaran yang utuh tentang kategori pungli serta konsekuensi hukumnya.
"Peserta sosialisasi 100 orang terdiri dari sekretaris daerah beserta asisten, staf ahli, pimpinan OPD, para sekretaris OPD, kepala bagian serta TPK masing-masing OPD. Narasumber dari Kejaksaan Negeri Pariaman," ujarnya. (Eri/OLP)