APK Paslon Pilkada Pariaman 2018 di Kecamatan Pariaman Utara. Foto:Dok/KPU Pariaman |
Ketua KPU Kota Pariaman Boedi Satria di kantor KPU Pariaman, Jumat (25/5) mengatakan, pihaknya telah menerima sejumlah laporan masyarakat tentang rusaknya APK.
Dari beberapa kerusakan APK, kata dia, telah diperbaiki oleh tim paslon masing-masing. Namun, hasil monitoring yang dilakukan, masih ada beberapa APK yang rusak seperti miring, rebah karena badai, dan robek yang belum diperbaiki.
"Masih ada di dua titik lagi APK yang rusak dari laporan yang kami terima. Laporan tersebut, telah kami sampaikan kepada masing-masing tim paslon agar diperbaiki," terangnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak tertentu atau masyarakat secara sengaja merusak APK paslon. Hal tersebut dapat memicu kegaduhan situasi Pilwako Pariaman. Selain mengganggu stabilitas pilwako, pengurusakan APK secara sengaja merupakan tindakan pidana.
"Jika ada ditemukan pengrusakan APK secara sengaja, laporkan. Tindakan pengrusakan tersebut adalah pidana. Ada sanksi tegas bagi pelaku pengrusakan," ujarnya.
Menurut Boedi, APK dan bahan kampanye akan kembali dibersihkan seiring berakhirnya tahapan kampanye pada 23 Juni 2018 mendatang.
"Paslon bersama tim dan masyarakat harus merawat APK ini hingga berakhirnya tahapan kampanye," sebutnya.
Sementara, menurut salah seorang pengendara motor bernama Yanto, 31 tahun, yang saban hari melintas di Kelurahan Alai Gelombang, Pariaman Tengah, ia melihat salah satu baliho paslon dalam kondisi miring beberapa hari lalu.
Miringnya baliho tersebut bukan karena disengaja, namun karena kencangnya badai beberapa waktu lalu.
"Saat saya tanya ke masyarakat yang jualan bensin ketengan, ia bilang karena badai. Masyarakat telah mengetahui jika merusak APK, bisa kena pidana," ujar warga Pariaman Selatan itu. (Nanda)